Bisnis.com, JAKARTA – Dalam rentang waktu kurang dari 48 jam, publik Indonesia kembali dihadapkan pada kenyataan yang berulang: korupsi ternyata masih bercokol di jantung birokrasi negara.
Penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana oleh Kejaksaan Agung dalam perkara berbeda.
Dua kasus itu menjadi alarm keras bahwa penyakit korupsi belum juga berhasil disembuhkan termasuk dalam upaya pejabat negara dalam menerjemahkan arahan Presiden Prabowo Subianto di berbagai peringatan yang terus disuarakan.
Di balik peristiwa tersebut tersimpan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana mungkin negara dapat mewujudkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 jika sebagian penyelenggara negara justru diduga menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepada mereka?
Pasal 33 UUD 1945 sejak awal dirancang sebagai fondasi ekonomi konstitusi Indonesia. Para pendiri bangsa meletakkan prinsip bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Di tengah sorotan publik terhadap dua kasus besar tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan sikap pemerintah.
Baca Juga
- Istana Tegaskan Sikap Presiden Prabowo Usai 2 Pejabat Terjerat Korupsi
- Kasus Korupsi Silmy Karim Cs: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp17,5 Miliar
- Kronologi Lengkap Kasus Dadan Cs Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
Saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (4/6/2026), Prasetyo menegaskan bahwa sesungguhnya perang melawan korupsi telah menjadi pesan utama Presiden Prabowo Subianto sejak hari pertama menjabat.
Menurut Prasetyo, evaluasi terhadap pemerintahan tidak perlu menunggu munculnya kasus hukum.
Evaluasi sesungguhnya sudah berjalan sejak Presiden mengucapkan sumpah jabatan di hadapan DPR dan MPR.
"Kalau pertanyaannya apakah ada evaluasi, sesungguhnya sejak Bapak Presiden mengucapkan sumpah di hadapan DPR-MPR sebagai mandataris, sebagai Presiden Republik Indonesia, sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan, dan di dalam berbagai kesempatan beliau berulang kali menyampaikan bahwa salah satu yang harus kita pastikan semuanya adalah kita harus perang melawan korupsi," tuturnya.
Pesan tersebut, kata Prasetyo, tidak pernah berhenti disampaikan Presiden kepada seluruh anggota kabinet maupun aparatur negara. Bukan hanya soal penindakan, melainkan juga pembenahan institusi dan pembenahan diri masing-masing pejabat.
“Dan di dalam berbagai kesempatan beliau selalu menyampaikan bahwa mari kita semua menyadari hal tersebut, membenahi institusi kita masing-masing, diri kita masing-masing,” katanya.
Namun, pemerintah tidak menutupi kenyataan bahwa dua kasus korupsi yang mencuat dalam waktu berdekatan menimbulkan keprihatinan serius.
Di satu sisi, penangkapan pejabat menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum masih berjalan. Namun di sisi lain, kasus itu sekaligus memperlihatkan bahwa upaya pencegahan belum sepenuhnya efektif.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa korupsi terus berulang? Mengapa peringatan demi peringatan dari Presiden tidak otomatis menghentikan praktik penyimpangan?
Ketika Korupsi Menjadi Ekosistem
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai jawaban atas pertanyaan tersebut tidak bisa dicari pada perilaku satu individu semata. Menurutnya, korupsi yang terjadi pada penyelenggara negara hampir selalu merupakan produk dari ekosistem yang rusak.
“Korupsi itu penyakit penyelenggara negara yang dilakukan bersama-sama,” katanya kepada Bisnis pada Jumat (5/6/2026).
Oleh karena itu, menurut Feri, publik tidak boleh melihat kasus korupsi sebagai kesalahan personal seorang pejabat. Yang harus diperhatikan justru lingkungan yang memungkinkan penyimpangan tersebut berkembang.
“Itu artinya ada ekosistem yang rusak bersama-sama yang membiarkan penyimpangan terjadi dan membolehkan pelaku menyimpang itu tumbuh subur,” tuturnya.
Dalam perspektif ini, kata Feri, penangkapan seorang pejabat tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Sebab masalah utamanya terletak pada sistem yang memungkinkan korupsi menjadi kebiasaan.
Menurutnya, Korupsi tidak berdiri sendiri, tetapi tumbuh karena adanya jaringan kepentingan, lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, serta budaya permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Oleh karena itu, Feri menilai mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 membutuhkan upaya yang jauh lebih besar daripada sekadar menangkap pelaku.
“Memastikan penyelenggaraan negara betul-betul sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi termasuk upaya mewujudkan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya itu membutuhkan upaya yang luar biasa," imbuhnya.
Menurut dia, banyak negara yang pernah mengalami tingkat korupsi tinggi harus melakukan langkah-langkah luar biasa untuk memutus mata rantai tersebut. Langkah itu tidak hanya berupa penindakan hukum, tetapi juga reformasi institusi secara menyeluruh.
Feri kemudian mengemukakan kritik yang lebih tajam. Menurutnya, salah satu tantangan terbesar pemberantasan korupsi di Indonesia adalah karena sebagian pemimpin lembaga negara justru menjadi bagian dari persoalan itu sendiri.
“Pada titik ini kita bisa melihat pemimpin di dalam berbagai lembaga negara adalah persoalan itu sendiri," ucapnya.
Dia menyebut bahwa ketika pemimpin terlibat, maka pengawasan internal sering kali kehilangan daya. Sistem yang seharusnya menjadi alat pengendali berubah menjadi alat perlindungan.
Akibatnya, penyimpangan menjadi semakin sulit dideteksi Menurut Feri, karena itulah ekosistem penyebab korupsi harus diputus.
Feri menilai penyebab berulangnya korupsi tidak bisa dilepaskan dari sistem politik. Menurutnya, banyak pejabat bermasalah lahir dari mekanisme politik yang juga bermasalah.
“Karena sistem politik kita buruk. Sistem politik kita memilih figur-figur bermasalah untuk mengabdi kepada publik," ucapnya.
Jika proses rekrutmen politik menghasilkan figur yang keliru, maka konsekuensinya akan terasa ketika mereka menduduki jabatan publik.
Oleh karena itu, menurut Feri, reformasi birokrasi saja tidak cukup. Yang harus dibenahi adalah hulu persoalannya.
“Kalau mau memperbaiki negara ini maka perbaiki dulu partai politiknya, sistem politiknya, sistem kepemiluannya," katanya.
Tanpa perubahan mendasar pada sistem politik, ia meyakini korupsi akan terus berulang.
“Sampai kapanpun kalau sistem politik dan sistem kepemiluannya buruk maka tidak akan ada perjuangan para penyelenggara negara untuk mewujudkan kemakmuran bagi rakyat sebesar-besarnya sebagaimana Pasal 33 UUD 1945,” tandasnya.
Ketika Korupsi Menjadi Budaya Birokrasi
Pandangan senada disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, persoalan korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi masalah sistemik.
Dia melihat berbagai elemen pengawasan belum bekerja optimal sehingga kebocoran terjadi hampir di semua lini.
“Sangat mungkin terjadi bahwa korupsi ini ternyata sudah sistemik, masuk ke dalam sistem dan diterima oleh aparatur pelaksana dan masyarakat sebagai kelaziman,” katanya.
Menurutnya, kondisi inilah yang paling berbahaya. Ketika korupsi dianggap biasa, maka resistensi terhadap praktik tersebut akan semakin lemah.
Padahal, kata Fickar, para birokrat sebenarnya memahami amanat Pasal 33 UUD 1945. Mereka mengetahui bahwa tujuan utama birokrasi adalah menciptakan kesejahteraan rakyat.
Namun pemahaman tersebut tidak cukup ketika sistem pengawasan tidak berjalan. Dalam situasi seperti itu, Fickar menilai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK masih menjadi instrumen penting.
“Model OTT KPK saat ini menjadi sistem yang paling relevan untuk membenahi birokrasi yang korup,” katanya.
Tak hanya itu, dia melanjutkan bahwa meskipun sistem administrasi negara terus dimodernisasi, tetapi faktor manusia tetap menjadi titik terlemah.
“Sistem sudah cukup modern termasuk untuk mencegah penyelewengan, tetapi kembali lagi sepanjang pengelolanya manusia tetap saja korupsi itu akan berulang terus," tuturnya.
Dia menyebut birokrasi sebagai lahan yang sangat subur bagi praktik korupsi karena di dalamnya terdapat kewenangan, anggaran, dan pengambilan keputusan.
Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan adalah konsistensi penegakan hukum. Lebih jauh lagi, Fickar mendorong penerapan hukuman maksimal terhadap pelaku korupsi.
“Intinya harus ada konsistensi penegakan hukum yang tegas terhadap semua penyimpangan. Jika perlu penerapan hukuman maksimal," pungkasnya.
Pesan Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri
Di tengah diskursus mengenai sistem politik, birokrasi, dan penegakan hukum, Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan yang lebih sederhana namun tegas.
Saat menghadiri acara Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition di Sentul pada Rabu (3/6/2026), Prabowo berbicara tanpa basa-basi mengenai korupsi.
Prabowo menegaskan bahwa negara tidak akan ragu memperkuat seluruh institusi penegak hukum.
“Kepala BPKP, apa yang kau butuh kalau kau perlu tambahan personel? Berapa saja kau butuh, saya penuhi. Ketua KPK, berapa saja yang kau perlu, saya penuhi. Jaksa Agung! Berapa saja yang kau perlu, saya penuhi," tegas Prabowo.
Baginya, pemberantasan korupsi bukan sekadar agenda hukum. Ini menyangkut kehormatan negara. Lalu dia mengucapkan kalimat yang menjadi inti pesannya menjadi esensi Pasal 33 UUD 1945.
“Saya tidak mau uang rakyat dicuri! Saya tidak mau uang rakyat dicuri,” ujarnya.
Karena setiap rupiah yang dikorupsi berarti mengurangi kemampuan negara menyediakan layanan publik, membangun sekolah, memperbaiki rumah sakit, memperluas jaringan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.





