Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Diusulkan Jadi 63 Tahun

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang saat ini tengah digodok DPR RI mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat (Kapolri) hingga 63 tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b yang berbunyi:

Advertisement

BACA JUGA: Komisi III DPR Mulai Bedah 112 DIM Revisi UU Polri

"Perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden," demikian draf RUU Polri yang dikutip dari laman Prolegnas DPR RI, Jumat (5/6/2026).

Sementara itu, dalam keterangan usulan norma disebutkan:

"Untuk perwira bintang 4 (empat), usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden," demikian kutipan draf RUU Polri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Merasa Dirugikan Akibat Lelang Aset, Pemilik Cafe Crown Gugat BRI dan Debitur
• 20 jam lalurealita.co
thumb
Jadwal Salat DKI Jakarta 5 Juni 2026
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemendes PDT Sebut BRIN Goes to Villages Perkuat Pembangunan Desa dan Percepat Indonesia Emas 2045
• 8 jam lalupantau.com
thumb
3 Kebiasaan Sederhana agar Tak Jadi Korban Phishing
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Indonesia Berpeluang Perkuat Posisi di Industri Kripto Asia Tenggara
• 14 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.