Liputan6.com, Jakarta - Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang saat ini tengah digodok DPR RI mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat (Kapolri) hingga 63 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b yang berbunyi:
Advertisement
"Perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden," demikian draf RUU Polri yang dikutip dari laman Prolegnas DPR RI, Jumat (5/6/2026).
Sementara itu, dalam keterangan usulan norma disebutkan:
"Untuk perwira bintang 4 (empat), usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden," demikian kutipan draf RUU Polri.




