MADIUN (Realita) - Sengketa kepemilikan aset Cafe Crown yang berada di Jalan Raya Dolopo, Kabupaten Madiun, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.
Seorang pengusaha Cafe asal Ponorogo, Yunan Helmy Nasution, mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Madiun terkait proses lelang aset yang diklaim sebagai miliknya. Selain BRI, Yunan juga menggugat Joko Pratikno, warga Kabupaten Magetan, yang diketahui sebagai debitur bank tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, menjelaskan bahwa perkara bermula ketika sertifikat tanah dan bangunan milik kliennya dipinjam oleh Joko Pratikno untuk dijadikan jaminan pengajuan kredit di BRI.
“Menurut keterangan klien kami, sertifikat tersebut dipinjam oleh tergugat untuk keperluan pengajuan kredit. Namun setelah jatuh tempo, sertifikat tidak dikembalikan dan justru menjadi objek lelang oleh pihak bank,” ujar Usman usai sidang di PN Kota Madiun, Kamis (4/6/2026).
Dalam gugatannya, pihak penggugat menilai BRI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Menurut Usman, bank seharusnya melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kapasitas calon debitur, termasuk kemampuan membayar pinjaman dan legalitas aset yang dijadikan agunan.
“Bank memiliki kewajiban menjalankan prinsip Know Your Customer (KYC) dan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Kami menilai hal tersebut tidak dijalankan secara optimal dalam kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Yunan Helmy Nasution menuding Joko Pratikno telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penguasaan aset yang menjadi objek sengketa.
Yunan mengungkapkan, sebelum pengajuan kredit dilakukan, dirinya dan Joko sempat membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris sebagai bagian dari proses administrasi.
Namun, menurutnya terdapat dokumen notaris lain yang menyebutkan bahwa nama Joko hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi kredit perbankan.
“Ada akta yang menjelaskan bahwa Pak Joko hanya dipinjam namanya untuk kepentingan administrasi kredit. Tetapi kemudian aset tersebut diklaim sebagai miliknya,” kata Yunan.
Ia juga mengaku mulai menyadari adanya persoalan setelah kredit berhasil dicairkan. Menurutnya, Joko kemudian meminta dirinya meninggalkan Cafe Crown dengan alasan sertifikat tanah dan bangunan sudah beralih atas nama dirinya.
“Setelah kredit cair, saya diminta keluar dari Cafe Crown dengan alasan sertifikat sudah atas nama Pak Joko. Dari situ saya merasa hak saya dirugikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Yunan turut menggugat sejumlah pihak lain yang dinilai berkaitan dengan proses kredit dan lelang aset. Mereka adalah Joko Pratikno sebagai Tergugat I, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Madiun sebagai Tergugat II, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun sebagai Tergugat III, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun sebagai Turut Tergugat I, serta Kantor Notaris dan PPAT Setya Budhi, S.H. sebagai Turut Tergugat II.
Melalui petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan sertifikat tanah dan bangunan tersebut sebagai miliknya, membatalkan proses lelang yang telah dilakukan, serta memerintahkan pengembalian hak atas aset yang disengketakan.
Selain itu, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp17 miliar.
Tak hanya itu, kuasa hukum penggugat juga menyoroti proses pencairan kredit yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
“Kami menduga ada indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait proses pencairan kredit tersebut. Karena BRI merupakan bank milik negara, kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan unsur yang mengarah pada tindak pidana,” kata Usman.
Sidang perkara ini saat ini telah memasuki tahap mediasi. Namun proses mediasi yang dijadwalkan pada Kamis (4/6/2026) belum dapat berlangsung karena pihak BRI selaku Tergugat II dan salah satu turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda mediasi dan menjadwalkan kembali pertemuan para pihak pada sidang berikutnya. Yw
Editor : Redaksi





