JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik menemukan adanya penyalahgunaan yayasan mitra, intervensi pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah proyek yang diduga mengandung mark up hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menanggapi perkembangan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengaku sedih karena harus mengganti orang-orang yang selama ini dipercaya menjalankan program prioritas pemerintah.
Namun Prabowo menegaskan bahwa dirinya memilih berpihak kepada rakyat setelah menerima berbagai laporan mengenai kejanggalan dan indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, kualitas kepemimpinan sangat menentukan baik buruknya sebuah organisasi.
Sementara itu, Menteri Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pergantian di BGN merupakan keputusan Presiden setelah dilakukan evaluasi kinerja.
Pada sisi lain, Ketua Banggar DPR Said Abdullah kembali menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola BGN yang sejak awal dinilai menjadi titik lemah program MBG.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program unggulan pemerintah dengan anggaran ratusan triliun rupiah.
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- DADAN HINDAYANA
- PRABOWO
- PURBAYA
- PARASOT





