Tanjungpinang: Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan siaran langsung atau live di media sosial (medsos) selama jam kerja. Kebijakan itu menindaklanjuti arahan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam berbagai forum breakfast meeting jajaran Kemenag di Tanah Air.
"Kecuali untuk kepentingan akun resmi Kemenag dan tugas kedinasan," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang Erizal, dilansir dari Antara, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Erizal, ASN memiliki kewajiban untuk fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. ASN juga harus mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.
Baca Juga :
Regulasi Mutasi ASN Diuji di MK"Intinya, ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, di atas kepentingan pribadi," ujarnya.
Dia menjelaskan aktivitas live di medsos yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN. Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan itu, kata dia, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja. "Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik," ucapnya.
ASN Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Selain itu, lanjut Erizal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar Ber-AKHLAK. Nilai tersebut menuntut ASN untuk bekerja secara profesional, loyal, adaptif, serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.
Erizal menambahkan penggunaan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai aparatur negara. Ia turut berpesan ASN Kemenag menerapkan saring sebelum sharing terhadap berbagai informasi atau berita yang beredar di tengah era disrupsi digital guna mencegah penyebaran hoaks.
"Gunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokuslah bekerja, berkarya, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Erizal.




