Kini Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Berani Disumpah Pakai 30 Al Qur’an: Saya Tidak Pernah Jual Titik SPPG

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Nama mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya ramai diperbincangkan karena terseret arus kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sony ditetapkan sebagai tersangka korupsi MBG setelah dirinya dicopot dari jabatannya pada Selasa (2/6/2026).

Diberitakan Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG pada Rabu (3/6/2026). Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan mitra program MBG serta praktik mark up dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Jika menilik ke belakang, Sony Sonjaya rupanya sempat menantang untuk disumpah sebagai bukti bahwa dirinya tidak terlibat dalam korupsi MBG. Ia bahkan berani disumpah di atas Al Qur’an.

Saat itu, ia mengatakan telah menemukan korban-korban dugaan tindak pidana di tubuh BGN.

"Ada satu yayasan korbannya datang ke ruangan saya, ternyata korbannya ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Lampung, saya bilang laporkan, ini yang merusak seperti ini," kata Sony.

Kata Sony ia tak bisa berbuat banyak ketika ada pihak yang mencatut namanya. Sony bahkan bersumpah bahwa dirinya tidak pernah menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

"Perkara nama saya digunakan oleh mereka saya kembalikan ke Allah, gak apa-apa. Cuma Alhamdulillah, Lillahi ta’ala. Saya berani berbicara seperti ini, demi Allah saya tidak pernah menjual titik," ujarnya.

"Saya bilang sini tolong bawa 30 Al Qur’an simpan di atas kepala saya, saya berani bersumpah," tambahnya.

Ia tak memungkiri sudah dituduh sebagai lumbung korupsi bersama Dadan Hindayana.

"Yang ramai tuh Dadan dan Sony itu biangnya korupsi di BGN, saya bilang apa? korupsi yang mana? sepeda motor, adukan ke KPK siapa itu pelaku di balik sepeda motor, 1.000 persen saya gak ada. Artinya ketika kita tidak melakukan tidak ada hal yang ditakutkan," katanya.

 

Sony memastikan semua proses pengadaan di BGN sudah melalui mekanisme yang berlaku. BGN menurutnya tidak menghalangi apabila memang ditemukan adanya penyimpangan.

"Masalah laptop, masalah apa, gak, semua proses pengadaan di BGN melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dan itu dilakukan oleh PPK," katanya.

"Apabila terjadi penyimpangan di dalamnya itu sudah aparat penegak hukum. BGN tidak menghalangi kasus laptop, kaos kaki, sepeda motor dan lain, gak ada masalah. Silakan diusut apabila memang ada penyimpangan tindak pidananya," kata Sony Sonjaya di podcast Tribunnews.com yang direkam pada Selasa (2/6/2026).

Kejagung Tetapkan Sony Sonjaya cs. Jadi Tersangka

Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH (Dadan Hindayana) selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP (Lodewyk Pusung) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman.

Dalam perkara ini, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Akan tetapi, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.(*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Populer: Purbaya Bantah Isu Mundur; Rupiah Melemah Sentuh Rp 18.003
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Di Antara Dua Kunjungan Dadan Hindayana ke Kejaksaan Agung
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Meneladani Cara Nabi Ibrahim Mendidik Anak, Amalkan Doa ini Agar Anak Rajin Shalat
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
KemenHAM DKI Libatkan 23 Instansi Dukung Pelaporan UPR PBB 2027
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Ion Water X AirAsia HYROX Jakarta, Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia
• 22 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.