Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Godok Keterlibatan Anggota Polri di Ormas

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Godok Keterlibatan Anggota Polri di OrmasNasional | okezone | Jum'at, 5 Juni 2026 - 11:43Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti perlunya keterlibatan anggota Polri aktif dalam sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Hal ini mencuat saat Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas RUU Polri.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat. Ia pun meminta pendapat pakar terkait sisi etika jika ada anggota Polri aktif yang terlibat dalam ormas. Sebab, pihaknya tak ingin keterlibatan anggota Polri di ormas justru menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.

"Misalnya dia aktif menjadi anggota ormas ini, apakah ormas lainnya yang juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia tidak merasa jealous, kurang lebih begitu ya. Tidak merasa diperlakukan tidak adil," kata Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Karena itu, dia meminta pandangan kepada pakar terkait apakah keterlibatan anggota Polri aktif dalam ormas perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Polri yang saat ini tengah dibahas.

Baca Juga:Dudung Bertemu Pimpinan KPK, Bahas Indikasi Korupsi Jual Beli Titik Dapur MBG

"Nah ini bisa nggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini, Prof? Jadi netralitas itu bukan sekadar politik praktis," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Cecep Darmawan, mengungkapkan ini merupakan pokok pikiran yang sudah relatif maju.

"Jadi memang Polri ini kan milik semua golongan ya. Namanya Kepolisian Republik Indonesia kan, jadi milik semua elemen bangsa," jawab Cecep.

Menyangkut aturan hukum, Cecep setuju jika hal ini diatur. Hanya saja, ia memandang bahwa hal tersebut tidak perlu diatur dalam undang-undang, melainkan melalui peraturan turunannya.

"Di PP atau di aturan apa misalnya Kepala Kepolisian nanti, gitu, diatur lebih rinci dari situ. Misalnya ya anggota Polri dilarang ini, ini, mungkin di situ," tuturnya.

"Jadi tidak usah di undang-undang," pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menlu Jawab Kritik Dino Patti Djalal soal Frekuensi Kunker Prabowo ke Luar Negeri
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Sahabat Dekat! Clara Shinta Akhirnya Buka Suara soal Rumor Jule Hamil, Gosip atau Fakta?
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Tidak Ada Kewajiban, Purbaya: Ada Insentif untuk Pembelian Surat Utang Danantara
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
27 Tahun Berdiri, PNM Bangun Budaya Kerja Melalui PNM Excellence Awards 2026
• 4 menit lalukumparan.com
thumb
Car Free Night Kediri Mulai Digelar, KAI Imbau Pelanggan Sesuaikan Akses ke Stasiun
• 1 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.