Tidak Ada Kewajiban, Purbaya: Ada Insentif untuk Pembelian Surat Utang Danantara

bisnis.com
18 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya kewajiban untuk pembelian dua surat utang Danantara Indonesia yakni Patriot dan Merah Putih Bond, yang kini diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Hal ini disampaikan Purbaya sebagai respons terhadap isu yang beredar adanya kewajiban pembelian surat utang Danantara ini. Namun demikian, pimpinan otoritas fiskal ini mengeklaim bakal ada insentif yang diberikan apabila ada investor yang membeli obligasi tersebut. 

"Enggak ada kewajiban. Tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Purbaya tidak memerinci lebih lanjut mengenai insentif tersebut. Akan tetapi, dia mengakui bahwa pembahasan soal obligasi Danantara ini telah dibahas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto. 

"Setahu saya enggak wajib sekarang ya. Saya ikut rapat di Istana. Tetapi enggak tau kalau berubah, setau saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib. Setahu saya ya," tuturnya. 

Baca Juga : Obligasi Patriot & Merah Putih Bond Danantara untuk Komersial, DPR Atur dengan PP

Adapun Patriot dan Merah Putih Bond merupakan satu dari 17 poin pembahasan revisi UU P2SK. Omnibus Law Sektor Keuangan ini telah disahkan oleh DPR menjadi UU dan akan diteken Presiden sebelum terbit ke publik. 

Saat dimintai konfirmasi, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut dua surat utang yang diterbitkan Danantara Indonesia itu bersifat komersial. 

"Itu instrumen nonfiskal, itu instrumen komersial. Karena BPI [Badan Pengelola Investasi] Danantara adalah lembaga negara yang mendapatkan kewenangan untuk menjadi pemegang saham seluruh badan usaha milik negara," jelasnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). 

Misbakhun menjelaskan, usai Danantara resmi dibentuk awal 2025, superholding BUMN ini memiliki kewenangan sebagai pemegang saham seluruh perusahaan pelat merah. Kemudian, aset yang dimiliki harus dioperasionalkan dan pastinya Danantara membutuhkan likuiditas dalam melaksanakan berbagai proyek. 

Sebagai entitas usaha, Danantara bisa memanfaatkan permodalannya sendiri maupun menerbitkan instrumen pembiayaan yakni obligasi. Misbakhun pun menyebut ada peluang Patriot dan Merah Putih Bond merupakan obligasi berbeda. 

Untuk diketahui, Patriot Bond sebelumnya sudah pernah diterbitkan Danantara pada tahun lalu. 

"Nanti ya instrumen pembiayaannya mungkin akan berbeda. Tetapi semuanya adalah instrumen surat utang komersial," ujarnya. 

Di sisi lain, politisi Partai Golkar ini juga menyebut dua surat utang Danantara ini bakal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

"Nanti mengenai tenor, tingkat suku bunga, denominasinya akan seperti apa, dan tentunya ini kan sebuah surat utang komersial, tentunya silakan harus menggunakan broker dealer-nya seperti apa, primary dealer-nya seperti apa, underwriter-nya seperti apa," pungkasnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Curhatan Pelaku UMKM di Cimahi Soal Pajak di PP 20 Tahun 2026: Sudah Bertahan Saja Alhamdulillah
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
KPK: Duit Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service
• 19 jam laludetik.com
thumb
Ride Hailing dan Online Travel Agent Masuk Aturan Baru E-commerce
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Mensesneg Beri Bocoran: Ketum Partai Buruh Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Deretan Mobil Mewah dan Harley Koleksi Silmy Karim, Ada yang Rp 6 Miliar
• 14 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.