Ada Sidang Lain Sebelum Tannos Buron e-KTP Bisa Diekstradisi dari Singapura

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pengadilan Tinggi Singapura telah menolak gugatan soal ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Namun, proses ekstradisi masih harus menunggu commital hearing atau sidang pendahuluan yang dijadwalkan Agustus 2026.

"Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu Pemerintah RI yang diwakili AGC (Attorney-General's Chambers) dan penasihat hukumnya Paulus Tannos," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Pengadilan Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK: Segera Ekstradisi

Budi menjelaskan putusan ekstradisi dapat segera diberikan setelah proses itu. Namun, Paulus bisa mengajukan upaya hukum lagi atas putusan ekstradisinya.

"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche (tahap) yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan. Sesuai extradition act, subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," sebutnya.




(ial/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamenlu Anis Matta Ungkap Skenario Indonesia Sikapi Perang Timur Tengah | ROSI
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Kebakaran Rumah di Gambir Dipicu Korsleting Listrik: 1 Orang Tewas, 5 Terluka
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Bui dalam Kasus Pemerasan K3
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Menhaj Evaluasi Layanan Kesehatan Jamaah Haji di RS Arab Saudi
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bertolak ke Jakarta Hari Ini untuk FIFA Matchday Juni 2026, Timnas Mozambik Berharap Tak Mengalami Jetlag
• 21 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.