Pengadilan Tinggi Singapura telah menolak gugatan soal ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Namun, proses ekstradisi masih harus menunggu commital hearing atau sidang pendahuluan yang dijadwalkan Agustus 2026.
"Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu Pemerintah RI yang diwakili AGC (Attorney-General's Chambers) dan penasihat hukumnya Paulus Tannos," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Budi menjelaskan putusan ekstradisi dapat segera diberikan setelah proses itu. Namun, Paulus bisa mengajukan upaya hukum lagi atas putusan ekstradisinya.
"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche (tahap) yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan. Sesuai extradition act, subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," sebutnya.
(ial/haf)





