Jakarta: Hubungan dan kerja sama bilateral antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) menunjukkan penguatan yang signifikan, mencerminkan kemitraan ekonomi yang saling menguntungkan. Komitmen bersama untuk memperluas akses pasar dan menyelaraskan kebijakan perdagangan menjadi fondasi utama dalam memperkokoh integrasi ekonomi kedua negara di pasar global.
Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) mengumumkan pengakuan positif atas komitmen progresif pemerintah Indonesia dalam hal penegakan hukum ketenagakerjaan. Hal itu khususnya terkait dengan penuntasan isu kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa.
Respons positif ini menempatkan Indonesia ke dalam kelompok 6 negara prioritas (Good Group) dari 60 negara yang berhak menerima pertimbangan khusus dari Pemerintah AS, yaitu Kanada, Ekuador, the European Union, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.
Pengakuan itu diperoleh saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pertemuan bilateral dengan pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris, Prancis, baru-baru ini.
“Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif 10 persen berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS bersama lima negara lain, sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif 12,5 persen,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resmi, Jumat, 5 Juni 2026.
Selain telah menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal-balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART), Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan importasi atas produksi kerja paksa.
Sebagai bentuk nyata dari pengakuan tersebut, ungkap Susiwijono, USTR berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301.
“Langkah strategis ini dipastikan akan memberikan stimulus ekonomi yang besar bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS,” ujarnya.
Baca Juga :
Terancam Kena Tarif Tambahan 10%, Indonesia 'Rayu' AS(Pertemuan pemerintah dengan USTR di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris, Prancis. Foto: Dok istimewa) Hasil dari komunikasi yang inklusif dan respon positif Pada kesempatan itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi kepada Ambassador Jamieson Greer atas komunikasi yang inklusif dan respon positif sepanjang proses evaluasi tarif ini. Hubungan kerja yang semakin baik antara kedua pihak dinilai menjadi motor penggerak tercapainya kesepakatan-kesepakatan penting yang diharapkan dapat menguntungkan dunia usaha di Indonesia.
“Menko Airlangga menegaskan fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia,” kata Susiwijono.
Di balik capaian positif tersebut, kedua negara secara terbuka juga membahas beberapa perhatian terkait langkah-langkah prosedural ke depan demi menjaga momentum kerja sama yang kuat. Pemerintah AS menyampaikan perhatian terkait dinamika lini-masa implementasi pengecualian tarif pasal 301 yang diperkirakan baru akan terlaksana setelah tanggal 24 Juli 2026 (selesainya penerapan tarif global).
Penjadwalan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif 10 persen yang saat ini masih berjalan sementara. Hal itu sekaligus mengantisipasi proses hukum internal yang sedang berlangsung di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Selain itu, lanjut Susiwijono, terdapat beberapa isu yang belum terselesaikan (unsolved issues) yang menjadi perhatian bersama. AS menyampaikan perhatian terkait restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan (import licensing) di Indonesia yang berdampak pada arus produk pertanian AS seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai (soybean meal).
“AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD,” katanya.
Pada saat yang sama, Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232. Menurut Susiwijono, hal itu menjadi sebuah upaya negosiasi yang memerlukan pembahasan mendalam guna menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik untuk kedua negara.
Menanggapi catatan strategis tersebut, Menko Airlangga bertindak cepat dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga sektoral terkait, untuk mempercepat kepastian prosedur di lapangan.
Susiwijono mengatakan kedua negara sepakat untuk memperkuat kolaborasi bilateral yang erat dan menyusun rencana aksi terkoordinasi. Tujuannya guna menyelesaikan hambatan perdagangan teknis, mempercepat komunikasi kesepakatan WTO terkait subsidi perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional. Selain itu memastikan transisi kebijakan tarif berjalan mulus demi kemakmuran ekonomi bersama.
Dalam pertemuan dengan USTR ini, Menko Airlangga didampingi Duta Besar RI di Paris Mohamad Oemar, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dan Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Edi Prio Pambudi, serta Tim Ahli Kemenko Perekonomian.




