Pengusaha Batam Terdakwa Perusak Kawasan Hutan Lindung Berstatus Tahanan Kota Jadi Sorotan

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Batam, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan perusakan hutan lindung mangrove di kawasan Tanjung Gundap, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 4 Juni 2026. Dalam persidangan itu, terungkap bahwa aktivitas pematangan lahan yang dilakukan perusahaan milik terdakwa Dju Seng berlangsung tanpa izin. 

Sidang perkara nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Monalisa Siagian dan Douglas Napitupulu. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Batam, pasalnya meski tengah menjalani proses persidangan dengan ancaman hukuman yang cukup berat, terdakwa Dju Seng yang dikenal sebagai pengusaha besar di Kota Batam tidak ditahan di rumah tahanan negara (rutan), melainkan berstatus tahanan kota.

Ironisnya Terdakwa juga tidak mendapat pencekalan keluar negeri. Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Watimena, menjelaskan bahwa status tahanan rumah yang saat ini dijalani terdakwa merupakan kelanjutan dari status penahanan sebelumnya saat perkara masih berada di tahap penuntutan.

"Ketika perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam, status penahanan terdakwa memang menjadi kewenangan majelis hakim. Namun sebelumnya terdakwa tidak ditahan di rutan dan berstatus tahanan kota, sehingga status tersebut diteruskan saat perkara masuk ke pengadilan," ujar Vabianes di kantor Pengadilan Negri Batam, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, keputusan penahanan merupakan bagian dari pertimbangan majelis hakim berdasarkan sejumlah syarat yang diatur dalam hukum acara pidana. Hakim akan menilai apakah terdakwa berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Jika terdakwa tidak ditahan di rutan, berarti majelis hakim menilai syarat-syarat untuk dilakukan penahanan belum terpenuhi. Itu menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis," katanya.

Meski demikian, status tahanan rumah yang diberikan kepada terdakwa tetap menuai kritik dari masyarakat. karena terdakwa seharusnya ditahan mengingat kasus yang dihadapi menyangkut dugaan perusakan lingkungan dan hutan yang berdampak luas.

"Kami sudah menerima aspirasi dari Masyarakat dan itu menjadi perhatian kami. Namun sampai saat ini belum ada perubahan status penahanan," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sejalan Amanat Konstitusi, FPG MPR Dukung Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu
• 2 jam laludetik.com
thumb
Pelaku Pasar Modal hingga Generasi Muda Diajak Bangun Patriotisme Ekonomi
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pudjiadi (PUJI) Sebar Dividen Mini Rp1 per Saham Awal Juli
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
BLT Kesra Rp900.000 Cair di Juni 2026? Cek Syarat Terbaru & Daftar Penerima
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
BRI Life Perkuat Kemitraan Strategis untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.