Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, terutama kebijakan menyangkut ekspor satu pintu.
"Fraksi Golkar menilai kebijakan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat karena sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujarnya, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Hal itu disampaikan FPG MPR dalam rilis pers resminya, yang ditandatangani Ketua FPG MPR RI Melchias Markus Mekeng dan Sekretaris FPG MPR RI Ferdiansyah, di Jakarta.
Dukungan itu disampaikan menyusul pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 yang menyoroti pentingnya implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Dalam implementasinya, pemerintah akan memulai kebijakan tersebut pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan.
Ekspor ketiga komoditas itu akan dilakukan melalui mekanisme satu pintu yang dikoordinasikan oleh BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).
Pemerintah menilai mekanisme tersebut akan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus meningkatkan kualitas serta validitas data perdagangan luar negeri Indonesia.
Menurut FPG MPR RI, kebijakan tersebut tidak hanya memiliki dimensi ekonomi, tetapi juga merupakan pelaksanaan amanat konstitusi yang mengharuskan negara hadir dalam pengelolaan sumber daya alam strategis.
Berpijak pada Pembukaan UUD 1945
Golkar menjelaskan dasar pertama dukungan terhadap kebijakan tersebut merujuk pada Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam perspektif tersebut, setiap kebijakan ekonomi nasional harus diukur berdasarkan manfaatnya terhadap kesejahteraan masyarakat luas dan pemerataan hasil pembangunan.
FPG berpandangan pengelolaan ekspor sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan korporasi semata, melainkan harus memastikan bahwa manfaat ekonomi dari kekayaan alam Indonesia dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh rakyat.
"Seluruh kebijakan ekonomi negara harus diuji berdasarkan satu ukuran utama, yakni apakah kebijakan tersebut meningkatkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial," demikian pandangan Fraksi Golkar MPR RI.
Selain Pembukaan UUD 1945, FPG juga menegaskan kebijakan DHE SDA memiliki pijakan kuat pada Pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33 ayat (2) menyatakan 'cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara'.
Sementara ayat (3) menegaskan 'bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat'.
Menurut FPG, terdapat dua prinsip utama yang lahir dari ketentuan tersebut. Pertama, negara memiliki hak konstitusional untuk mengendalikan pengelolaan sumber daya alam.
Kedua, pengendalian itu harus diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Karena komoditas strategis seperti batu bara, sawit, mineral, dan sumber daya alam lainnya merupakan bagian dari kekayaan nasional, maka kebijakan pengawasan ekspor melalui mekanisme satu pintu dinilai memiliki legitimasi konstitusional yang kuat.
FPG juga mengaitkan dukungannya dengan Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Dalam ketetapan tersebut ditegaskan bahwa kebijakan, strategi, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional harus menjadi perwujudan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
(anl/ega)





