Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penguatan implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dukungan tersebut dilakukan melalui pengawasan terhadap rekening penampungan (escrow account) yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan DHE SDA, sekaligus memastikan kesiapan industri perbankan dalam mendukung implementasinya.
“OJK mendukung penguatan kebijakan DHE SDA melalui implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, antara lain dengan melakukan pengawasan terhadap escrow account yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, memastikan dukungan industri perbankan, serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat (5/6/2026).
Selain itu, OJK juga memberikan dukungan agar dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha bank syariah (UUS).
Menurut Friderica, penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai berupa dana DHE SDA dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi perbankan dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit untuk memberikan ruang dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Lebih lanjut, OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi kebijakan DHE SDA tersebut.
Melalui berbagai langkah tersebut, OJK berharap implementasi kebijakan DHE SDA dapat berjalan efektif sekaligus memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor dan mendukung stabilitas sektor keuangan nasional.





