Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan, Desak UU Direvisi

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai sistem peradilan militer di Indonesia telah gagal memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan hal ini tercermin dalam kasus penyiraman air keras terhadap peneliti HAM Andrie Yunus serta vonis 10 bulan penjara bagi seorang Babinsa dalam kasus kematian siswa SMP di Medan.

BACA JUGA:Ada Kebakaran di Tanah Abang, Aktifitas Stasiun Pondok Ranji Tetap Normal

"Kedua kasus ini membuktikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia," kata Ardi dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.

Ia menjelaskan peradilan militer justru menjadi sarana untuk melanggengkan impunitas atas kasus-kasus pidana yang dilakukan oleh TNI.

"Kasus Andrie Yunus dan Siswa SMP Medan memperpanjang Impunitas dalam Peradilan Militer," imbuhnya.

BACA JUGA:Subsidi Membengkak, Pramono Bakal Naikkan Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek

"Kekacauan dalam sistem peradilan militer yang tidak memberikan keadilan kepada korban dan bila peradilan militer tetap dibiarkan justru akan merusak sistem hukum pidana di Indonesia itu sendiri," sambungnya.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Revisi tersebut dinilai penting untuk memastikan korban memperoleh keadilan dan proses hukum berjalan secara transparan serta akuntabel.

BACA JUGA:51 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 5 Juni 2026, Banyak Rewards Gratis untuk Pemain!

Selain itu, koalisi juga meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 74 Undang-Undang TNI yang dinilai menghambat pelaksanaan Pasal 65 ayat (2) UU TNI terkait peradilan bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

"Reformasi sistem peradilan militer menjadi suatu hal urgen dan mendesak untuk dilakukan, karena peradilan militer tidak akan pernah memberikan rasa keadilan bagi korban," tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dua Juta Hewan Kurban Disembelih di Masjid saat Idul Adha, Nilainya Rp18,28 Triliun
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Tanggapi Gugatan Dharma Pongrekun, Hakim MK: Jangan Nasihati Kami Soal Begini
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Menang Dua Laga Beruntun, Bobby Nasution Pacu Semangat Timnas U19 Hadapi Vietnam di Piala AFF 2026
• 55 menit lalumediaapakabar.com
thumb
Sindiran Menohok Noel ke Tersangka Korupsi MBG Dadan Cs: Memprihatinkan!
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Tiga Orang yang Menentukan Kebahagiaan Anda di Masa Tua
• 23 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.