JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra mengingatkan kepada Dharma Pongrekun agar tidak menasihati Hakim MK terkait dengan standar permohonan uji materi yang ada di MK.
Saldi Isra justru meminta agar Dharma bisa menasihati para kuasa hukumnya untuk bisa membuat permohonan sesuai dengan standar yang ada.
"Jadi, nanti Bapak bilang juga ke lawyer Bapak, bantu juga kami ini, menyusun permohonan seperti yang dibenarkan, ya," kata Saldi dalam sidang pendahuluan perkara 172/PUU-XXIV/2026, dikutip Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Gugat UU Kesehatan, Dharma Pongrekun 3 Kali Sebut Ada Udang di Balik Batu
Dia memberikan nasihat agar permohonan perkara yang diajukan Pongrekun bisa sesuai dengan hukum acara di MK sebelum masuk pada substansi.
Karena unsur formal ini, kata Saldi, akan menentukan apakah perkara uji materi UU Kesehatan yang diajukan Pongrekun bisa berlanjut ke tahap selanjutnya.
"Nanti kalau di-NO (tidak dapat diterima), jangan dikira substansinya tidak penting Pak. Tapi memang secara formalitas tidak memenuhi, mau apa lagi," katanya.
Saldi kemudian memberikan tiga pilihan kepada Dharma Pongrekun terkait permohonan uji materi yang diajukan.
Baca juga: CEK FAKTA: Dharma Pongrekun Sebut Protokol adalah Proses Total Kontrol, Benarkah?
Pertama, meneruskan permohonan tanpa memperbaiki.
Kedua, menarik permohonan jika dirasa memerlukan waktu yang lama untuk memperbaiki.
Ketiga, meneruskan permohonan dengan perbaikan terlebih dahulu.
Dharma Pongrekun beri nasihat ke Hakim MK
Adapun ucapan Dharma Pongrekun yang disebut memberikan nasihat kepada para hakim MK dilakukan di akhir persidangan.
Saldi Isra memberikan kesempatan Dharma Pongrekun menyampaikan sedikit penyampaian.