Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK) di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Dari pantauan Bisnis di lokasi, sebanyak enam mobil yang ditumpangi penyidik tiba pukul 13.47 WIB. Mereka langsung masuk ke dalam membawa koper dan tas untuk melaksanakan penggeledahan.
Tak hanya itu, penggeledahan dikawal oleh puluhan brimob bersenjata lengkap. Mereka tampak datang menggunakan truk bertuliskan "Korps Brimob".
Sebelumnya KPK telah menyita barang bukti dari para tersangka yang nilainya mencapai Rp17,5 miliar, terdiri dari 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Diketahui, Silmy terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Pada perkara ini, kapasitas jabatan Silmy adalah Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.
Silmy diduga telah memerintahkan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS) untuk meminta jatah dari setiap pengurusan izin dokumen tinggal. Kemudian JS memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Baca Juga
- KPK Tahan Silmy Karim & 7 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Ini Daftarnya
- Kasus Korupsi Silmy Karim Cs: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp17,5 Miliar
- KPK: Silmy Karim cs Pakai Rekening OB Tampung Uang Pemerasan WNA
Bagus dan Tessar memberikan akses kepada dua staf Subdit Izin Tinggal agar dapat melaksanakan perintah tersebut, yakni Juniadi Sri Prambudi dan Gusti Bernardiandyah (GST).
Gusti dengan sengaja membuat rekening khusus untuk menampilkan uang hasil pemerasan. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, selama periode 2022-2026 mereka memperoleh keuntungan Rp145,5 miliar.
"Uang tersebut dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi, yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK ini, diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu," ucap Setyo saat konferensi pers, pada Kamis (4/6/2026).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Jakarta, Jumat (5/6/2026)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Setyo memaparkan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus pemerasan RPTKA 2025 dan hasil laporan analisis keuangan PPATK.
Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji atau tunjangan, sementara sisanya atau 97% lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," jelas Setyo.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Hukum & HAM/Imipas tahun 2022–2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka, yaitu:
- Eks Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





