Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar RUU Polri memuat ketentuan mengenai keterlibatan anggota kepolisian dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi nonformal lainnya, termasuk perguruan silat.
Menurut dia, pengaturan ini agar pihak kepolisian bisa menjaga netralitas.
Advertisement
"Misalnya ormas gitu kan ya, ormas yang nggak ikut politik praktis. Apakah etis misalnya, ya, anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu? Ya kan, ya?," kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan sejumlah pakar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
"Misalnya dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas yang lainnya yang warga negara Indonesia juga tidak ini, tidak merasa jealous-lah kurang lebih gitu ya, tidak merasa diperlakukan tidak adil," sambungnya.
Politikus Gerindra itu mengingatkan, Kapolri dan institusi kepolisian merupakan milik seluruh masyarakat Indonesia. Bukan milik suaru ormas tertentu.
"Kan itu kan misalnya polisi, polisi itu kan, Kapolri misalnya, Kapolri itu kan Kapolrinya orang Muhammadiyah, Kapolrinya orang NU juga. Milik semua ya kan. Apakah misalnya nanti ketika suatu saat ada Kapolri, ‘Wah, ini kader NU, ini Muhammadiyah,’ nah itu seperti apa?," ungkap Habiburokhman.




