Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat agar tidak hanya menggunakan helm, tetapi juga memastikan helm yang dipakai telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah.
Di lapangan, masih ditemukan pengendara yang menggunakan helm proyek, helm sepeda, helm modifikasi, maupun helm bergaya Thailand atau Vietnam yang belum tentu memenuhi standar keselamatan untuk penggunaan sepeda motor di jalan raya.
Padahal, label SNI bukan sekadar penanda yang ditempel pada produk. Sertifikasi tersebut menunjukkan bahwa helm telah melalui berbagai pengujian keselamatan yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Baca Juga:
Harga Toyota Alphard Bekas Per Juni 2026 Helm SNI Lewati Sejumlah Pengujian Helm yang telah mengantongi sertifikasi SNI wajib memenuhi sejumlah standar pengujian untuk memastikan kemampuannya melindungi pengendara saat terjadi kecelakaan.
Salah satu pengujian yang dilakukan adalah uji penyerapan benturan. Pengujian ini bertujuan memastikan helm mampu meredam energi benturan keras sehingga dampaknya tidak langsung mengenai tengkorak maupun otak pengendara.
Selain itu terdapat uji penetrasi untuk memastikan cangkang helm tidak mudah ditembus benda tajam ketika terjadi kecelakaan.
Pengujian lainnya adalah uji kekuatan tali pengikat atau chinstrap. Tes ini dilakukan untuk memastikan helm tetap terpasang dengan baik dan tidak mudah terlepas saat terjadi benturan.
Dengan lolos seluruh pengujian tersebut, helm SNI diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal dibandingkan helm yang tidak memenuhi standar keselamatan. Cara Pakai Helm yang Benar Sama Pentingnya Korlantas Polri juga menekankan bahwa perlindungan maksimal dari helm hanya dapat diperoleh apabila digunakan dengan benar. Baca Juga:
Pengembangan Mobil Listrik di Inggris Masih Terkendala Regulasi Daerah
Salah satu kesalahan yang masih sering ditemukan adalah pengendara menggunakan helm tanpa mengunci tali pengikat di bagian dagu. Kondisi ini membuat helm berisiko terlepas saat terjadi kecelakaan.
Jika tali pengikat tidak dikunci dengan benar, helm dapat terlepas dari kepala hanya dalam hitungan detik sebelum kepala membentur permukaan jalan.
Karena itu, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan tali helm telah terpasang dengan benar sebelum mulai berkendara.
"Selalu kaitkan tali helm Anda hingga berbunyi “Klik!” sebelum mesin sepeda motor dinyalakan," dikutip dari situs Korlantas Polri.
Korlantas menegaskan bahwa helm bukan sekadar perlengkapan untuk menghindari penindakan petugas maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), melainkan perangkat keselamatan yang berfungsi melindungi bagian tubuh paling vital, yaitu kepala.
Melalui edukasi ini, Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dengan menjadikan helm SNI sebagai perlengkapan wajib setiap kali berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain di jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





