Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan alokasi pupuk subsidi sebesar 9,84 juta ton, di mana 4 juta ton di antaranya telah disalurkan ke para petani.
IDXChannel - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan ketersediaan pupuk subsidi pada 2026 dalam kondisi aman. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan alokasi pupuk subsidi sebesar 9,84 juta ton, di mana 4 juta ton di antaranya telah disalurkan ke para petani.
“Tahun ini Insyaallah pupuk kita aman. Kita siapkan 9,8 juta ton, sebanyak 9,5 juta ton untuk tanaman padi dan sisanya untuk ikan. Saya diperintahkan oleh Presiden untuk keliling dan memastikan betul pupuk aman bagi petani,” ujarnya dalam Kegiatan Rembuk Tani di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (5/6/2026).
Selain alokasi pupuk subsidi, Zulhas juga memastikan stok pupuk nasional berada pada level yang mencukupi. Saat ini, total persediaan pupuk mencapai 1,19 juta ton yang terdiri dari 825 ribu ton pupuk bersubsidi dan 367 ribu ton pupuk non-subsidi.
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penyaluran pupuk kepada petani. Salah satunya melalui penyederhanaan tata kelola pupuk bersubsidi dengan memangkas sejumlah regulasi dan prosedur yang selama ini dinilai menghambat distribusi.
Selain itu, memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan. Bahkan sejam Oktober 2025, HET beberapa jenis pupuk telah diturunkan sekitar 20 persen guna meningkatkan akses petani terhadap sarana produksi.
Selain menjaga pasokan dan stabilitas harga pupuk, pemerintah juga meningkatkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani.
Dia menjabarkan, sebelumnya harga gabah di tingkat petani kerap berada di bawah Rp5.500 per kilogram, pemerintah kini menetapkan HPP gabah sebesar minimal Rp6.500 per kilogram untuk seluruh kualitas. Bahkan, di sejumlah wilayah harga gabah telah melampaui HPP tersebut, seperti di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak yang mencapai sekitar Rp7.000 per kilogram.
“Jadi kita ingin mengubah nasib petani kita yang dulu. Petani banyak yang menjadi buruh karena terus rugi. Ini tidak boleh terjadi. Petani harus sehat karena mereka produsen yang menghasilkan makanan,” ujar Zulhas.
Pemerintah juga melakukan reformasi tata kelola subsidi pupuk melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 dengan mengubah mekanisme subsidi dari pendekatan biaya produksi (cost plus) menjadi nilai komersial (marked-to-market). Melalui skema tersebut, subsidi dihitung berdasarkan selisih antara nilai komersial pupuk dan harga yang dibayarkan petani.
Zulhas menyampaikan, kebijakan ini tidak mengubah harga tebus pupuk bersubsidi di tingkat petani, namun diharapkan meningkatkan efisiensi industri pupuk, memperkuat transparansi, serta menjaga keberlanjutan pasokan dalam mendukung swasembada pangan nasional.
(NIA DEVIYANA)





