Jakarta: Pemerintah berhasil menyelamatkan aset dan keuangan negara secara akumulatif senilai Rp371,1 triliun, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto sejak Februari 2025.
"Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp371,1 triliun," kata Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman.
Dudung mengatakan, Satgas PKH dibentuk untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan dan kekayaan sumber daya alam, berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta berpihak pada kepentingan nasional.
Baca Juga :
Lagi, Jaksa Agung Serahkan Gunungan Duit pada NegaraLebih lanjut Dudung memaparkan, pada periode Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit secara ilegal seluas 5,88 juta hektar. Sementara di sektor pertambangan, negara berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan seluas lebih dari 12 ribu hektar.
Baca Juga :
KSP: Serangan Siber pada 2025 Tembus 5,5 Miliar"Hal ini membuktikan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berdampak pada penguasaan kembali aset dan kawasan negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan negara sekaligus pemulihan hak negara atas sumber daya alam nasional," tegas Kastaf.




