Prabowo Resmi Rilis PP Ekspor Satu Pintu Batu Bara-Sawit, Begini Detailnya

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan tersebut mengatur mekanisme baru ekspor sejumlah komoditas strategis nasional dengan menempatkan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pelaksana ekspor.

PP yang ditetapkan pada 20 Mei 2026 itu diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam konsiderannya, pemerintah menegaskan bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan yang dikuasai negara dan harus dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” bunyi konsideran PP tersebut.

Pemerintah juga menilai perlu adanya pengaturan baru terhadap ekspor komoditas strategis guna menjaga kepentingan nasional.

“Bahwa untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perlu dilakukan pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam strategis,” demikian tertulis dalam konsideran beleid tersebut.

Baca Juga

  • Waswas Buyer Berpaling, Pengusaha Tambang Minta Ekspor Satu Pintu Transparan & Cepat
  • Kemendag Siapkan 3 Permendag Atur Ekspor Satu Pintu
  • Mengantisipasi Risiko Pasar Hilang Imbas Ekspor Satu Pintu

Dalam Pasal 2, pemerintah menetapkan bahwa seluruh komoditas sumber daya alam strategis akan diatur tata kelola ekspornya secara bertahap.

“Pemerintah mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis,” bunyi Pasal 2 ayat (1).

Pada tahap awal, terdapat tiga komoditas yang masuk kategori sumber daya alam strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

“Untuk tahap awal, komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. batu bara; b. kelapa sawit; dan c. ferro alloy [paduan besi],” bunyi Pasal 2 ayat (3).

Pemerintah juga membuka peluang penambahan komoditas strategis lainnya pada tahap berikutnya melalui rapat koordinasi yang dipimpin menteri koordinator bidang perekonomian untuk komoditas nonpangan atau menteri koordinator bidang pangan untuk komoditas pangan.

Salah satu ketentuan paling signifikan dalam PP ini adalah penetapan BUMN sebagai satu-satunya pihak yang dapat melakukan ekspor komoditas strategis.

“Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” bunyi Pasal 3 ayat (1).

Selain itu, harga jual ekspor komoditas strategis juga ditetapkan oleh BUMN yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah.

“Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN rkspor,” bunyi Pasal 3 ayat (2).

Meski demikian, pemerintah memberikan ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu. Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa kewajiban ekspor melalui BUMN dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.

“Pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN rkspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah,” bunyi Pasal 4 ayat (2).

Pemerintah juga mengatur masa transisi penerapan kebijakan tersebut. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN ekspor paling lambat hingga 31 Desember 2026.

“Ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026,” bunyi Pasal 7 huruf a.

Setelah masa transisi berakhir, seluruh ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor.

“Ekspor Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf c, hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor,” bunyi Pasal 7 huruf d.

Dalam penjelasan umum PP tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang memberikan mandat kepada negara untuk mengelola cabang produksi penting dan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.

“Dengan melakukan pengelolaan secara langsung, seluruh hasil dan keuntungan yang diperoleh akan menjadi keuntungan negara yang membawa manfaat lebih optimal bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” bunyi penjelasan umum PP tersebut.

PP Nomor 24 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Regulasi ini sekaligus menjadi landasan baru bagi pemerintah dalam mengendalikan ekspor komoditas strategis nasional melalui mekanisme yang lebih terpusat dengan melibatkan BUMN sebagai pelaksana utama ekspor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di SPIEF 2026, Menko AHY Tegaskan Indonesia Siap Jadi Jembatan ASEAN-Eurasia
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dewi Irawan Ungkap Kondisi Tio Pakusadewo: Alami Masalah Pada Jantung
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Di Tengah Huru-hara dengan Sarwendah, Ruben Onsu Tulis Pesan Haru untuk Thalia dan Thania di Hari Ulang Tahun
• 5 jam lalugrid.id
thumb
KPK Ungkap Modus Gusti Bernardiansyah Menampung Uang Pemerasan yang Menjerat Silmy Karim
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Kemenag Tanjungpinang Ingatkan ASN Tak Live Medsos saat Jam Kerja
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.