JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah 10 tahun mengabdi dinilai menghalangi para abdi negara untuk berkumpul bersama keluarga.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan uji materi (posita) Pasal 21 ayat 8 huruf a dan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perkara 174/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dalam permohonan mengatakan, aturan administrasi yang mengunci PNS hingga 10 tahun menimbulkan ketidakadilan yang bersifat tidak bisa ditoleransi.
"Secara moral negara gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung hak asasi ketika alasan-alasan kemanusiaan yang mendasarkan seperti hak untuk hidup bersama keluarga dan hak atas kesehatan dikalahkan oleh dalih tertib administrasi," kata Viktor dalam permohonan, dikutip Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Tenggat Waktu 10 Tahun Mutasi PNS Digugat ke MK
Permohonan tersebut juga menjelaskan, secara rasional tidak ada urgensi yang memaksa negara menahan seorang PNS di satu titik selama 10 tahun.
Menurut para pemohon, hal ini menciptakan situasi yang tidak adil dan melampaui batas toleransi hukum.
"Di mana individu dipaksa menyerahkan hak asasi batiniahnya demi status kepegawaian yang seharusnya menjadi sarana aktualisasi diri, bukan alat pengekangan," imbuh Viktor.
Dasar tersebut, para pemohon menilai aturan mutasi setelah minimal 10 tahun mengabdi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 21I ayat 4.
Baca juga: KPK Panggil 3 PNS Ditjen Bea Cukai Semarang Jadi Saksi Kasus Importasi Barang
Pasal tersebut menegaskan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Petitum para pemohon
Atas dasar hal tersebut, para pemohon yang terdiri dari tiga PNS Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik). meminta MK memberikan penegasan pada UU ASN.