Prabowo Teken Perpres, Kopi Jadi Komoditas Penggerak Perekonomian Nasional

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Dalam beleid tersebut, kebijakan pembentukan komisi ini didasarkan pada pertimbangan yang tertulis dalam bagian ‘Menimbang’ di peraturan tersebut.

Prabowo Teken Perpres, Kopi Jadi Komoditas Penggerak Perekonomian Nasional

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022).

Perpres Nomor 30 Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 Mei 2026.

Baca Juga:
Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Ada Deputi Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi

Salinan Perpres Nomor 30 Tahun 2026 yang dilihat pada Jumat (5/6/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam beleid tersebut, kebijakan pembentukan komisi ini didasarkan pada pertimbangan yang tertulis dalam bagian ‘Menimbang’ di peraturan tersebut.

Baca Juga:
Prabowo Terbitkan Perpres Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Segini Besarannya

"Bahwa pemerintah Republik Indonesia mengakui pentingnya kopi sebagai salah satu komoditas penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." katanya.

Selain itu, pada tanggal 8 Maret 2023 di London, Inggris, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 20221 yang telah disetujui Dewan Kopi Internasional melalui Resolusi Nomor 476 dalam sidangnya ke-133 pada tanggal 9 Juni 2022.

Baca Juga:
Prabowo Terbitkan Perpres Kereta Cepat Jakarta-Bandung, AHY Ditunjuk Jadi Ketua Komite

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022),” tulis Perpres poin menimbang huruf d.

Selanjutnya, pada Pasal 1 menegaskan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022) telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 8 Maret 2023 di London, Inggris.

“Salinan naskah asli International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022) dalam bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Portugis, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 1 ayat (2).

Kemudian, Pasal 2 menegaskan dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 30 Tahun 2026, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2007 (Persetujuan Kopi Internasional 2007) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 152), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutup Perpres tersebut.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Tengah Tekanan Rupiah, BRI Finance Perkuat Portofolio dan Bisnis
• 9 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Laba Bersih Melonjak 45% pada 2025, Alfamidi Siap Tebar Dividen Rp396,2 Miliar
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Nobar Piala Dunia Jadi Ritual yang Makin Digemari, Ini Alasannya!
• 5 jam laluherstory.co.id
thumb
Gol Diallo Bawa Pantai Gading Bungkam Prancis 2-1 di Laga Uji Coba Jelang Piala Dunia
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tumbuh Fantastis Hingga 44 Persen, BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun Hari Ini
• 10 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.