Gugatan Paulus Tannos Ditolak di Singapura, KPK Harap Percepat Proses Ekstradisi

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terkait upaya perlawanan terhadap proses ekstradisi ke Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya berharap dengan adanya putusan ini proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia dapat dipercepat.

"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Budi, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga :
Lagi, Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK

"Selama ini, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum," sambungnya.

Budi menjelaskan, putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istana Beberkan Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
• 18 jam laludisway.id
thumb
Bak Tikus Mati di Lumbung Padi, Iran Tenggelam dalam Dilema Perang
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Marselino Ferdinan sampai Saddil Ramdani Comeback Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026: Saatnya Memberi Bukti
• 9 jam lalubola.com
thumb
Cara Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta 2026
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
38 Tahun Tak Pernah Menang, John Herdman Tantang Timnas Indonesia Ukir Sejarah Baru
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.