Menkum Tegaskan Pelepasan Status WNI Ketat, Pemohon Harus Bebas Kasus dan Tunggakann

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum menegaskan, kebijakan pelepasan Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) dilakukan secara ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan serta memastikan tidak ada kewajiban negara yang ditinggalkan.

Hal itu ia tekankan, karena saat pertama kali menduduki jabatan menteri, ia berpengalaman secara langsung dengan orang yang melepaskan status WNI, namun ternyata orang tersebut memiliki masalah.

“Ada yang rupanya memiliki kasus pidana, pajak sebagai kewarganegaraan ada yang tertunda, ada yang terlibat kasus berupa terorisme, dan lain sebagainya,” katanya dilansir dari Antara, pada Jumat (5/6/2026).

Dengan kondisi itu, ia juga mengambil satu kebijakan baru yakni, meski menteri hukum memiliki kewenangan untuk melepaskan status WNI seseorang, tetapi Kementerian Hukum perlu memastikan terlebih dahulu bahwa semua WNI yang ingin melepaskan kewarganegaraannya sudah tuntas atau clean and clear terhadap semua kewajibannya kepada pemerintah Indonesia.

Ia menegaskan pentingnya memperhatikan hal tersebut, karena jika mereka yang melepaskan status WNI ternyata masih memiliki kewajiban di dalam negeri, maka pemerintah Indonesia akan sulit mengatasinya kalau melihat secara yurisdiksi.

Dengan demikian, ia meminta Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) agar bisa segera melakukan klarifikasi kepada beberapa kementerian/lembaga apabila terdapat permohonan pelepasan status WNI.

Berbagai lembaga dimaksud yakni Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),

“Jangan diperlama, karena sesungguhnya itu harusnya bisa cepat dilakukan,” tegasnya.

Adapun kebijakan pelepasan status WNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Proses yang sering disebut sebagai renunsiasi itu diajukan atas kemauan sendiri secara tertulis kepada presiden melalui Kemenkum, dengan proses yang memakan waktu efektif sekitar 1 bulan.(ant/ris/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Drakor Cabbage Your Life, Drama Komedi Keluarga yang Dibintangi Park Sung Woong hingga Lee Soo Kyung
• 4 jam lalugrid.id
thumb
BMKG: 28,6 Persen Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Suhu Panas Capai Lebih dari 35 Deraja
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Calvin Verdonk Siap Membela Timnas Indonesia saat Hadapi Oman, John Herdman Pertimbangkan Jadi Starter
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Belajar dari Sejarah, Koreksi Harga Emas Mungkin Belum Usai
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Penerimaan Pajak Tembus Rp 834,4 Triliun, Purbaya: Tahun Lalu Negatif, Sekarang Positif!
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.