jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta tersangka kasus korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak membuat narasi yang terkesan mengancam terhadap pengusutan perkara.
Hal demikian dikatakan dia menyikapi langkah tersangka korupsi program MBG, yakni Sony Sonjaya yang siap buka-bukaan terkait keterlibatan eksekutif dan legislatif dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Pengacara Ungkap Alasan Sony Sonjaya Jadi JC Kasus Korupsi Program MBG, Ternyata...
"Itu, kan, narasi-narasi yang saya anggap itu apa, ancaman dan harapan," kata dia saat dihubungi, Jumat (5/6).
Lallo mempersilakan Sony menyampaikan keterangan secara detail ke penyidik kejaksaan selaku pengusut perkara korupsi pada program MBG, ketimbang berbicara narasi bernuansa ancaman ke publik.
BACA JUGA: Siap Jadi Justice Collaborator, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Seret Nama Besar
"Kalau saya, lebih baik seorang tersangka ini buka saja, dalam arti di BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red), enggak usah ngomong. Nah, kan, lebih bagus seperti itu, kan," ungkapnya.
Lallo sendiri menilai langkah Sony yang siap buka-bukaan memang harus dilakukan seseorang agar perkara menjadi terang.
BACA JUGA: Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Bantah Kabar OTT oleh Kejaksaan Agung
"Artinya, kalau kasus itu mau dibuka terang-benderang, memang harus diungkap apa adanya dan sebenarnya, kan, seperti itu," kata legislator fraksi NasDem itu.
Lallo mengingatkan keterangan tersangka menjadi berarti dan bisa ditindaklanjuti penyidik ketika dituangkan dalam BAP.
"Ya, ibaratnya bicara saja, enggak usah dinarasikan, karena ini sudah masuk ranah hukum. Kalau masuk ranah hukum, ya, bisa diungkap di BAP, kan," kata dia.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menunjuk Krisna Murti sebagai pengacaranya dalam proses hukum dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sony menggaet pengacara setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Syahdan, mantan polisi itu siap menjadi justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama untuk mengungkap praktik lancung pada program andalan pemerintah itu.
Krisna Murti mengatakan keputusan kliennya untuk mengajukan diri menjadi JC semata-mata untuk membuka kasus itu secara terang benderang. Langkah itu sekaligus untuk menepis tuduhan bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) pada program MBG.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red) di Kejaksaan," kata Krisna saat dihubungi, Kamis (4/6).
Krisna menyebut Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, advokat dari firma hukum Krisna Murti Law & Partners itu belum mengungkap identitas tokoh-tokoh yang dimaksud.
"Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," katanya. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




