Segera Diseret ke Meja Hijau, Begini Penampakan Richard Lee

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Perjalanan hukum yang dihadapi dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee memasuki fase krusial. Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa, kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjeratnya kini bersiap memasuki ruang sidang.

Kejaksaan Tinggi Banten mengonfirmasi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 Juni 2026. Dengan rampungnya proses tersebut, perkara Richard Lee selangkah lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga :
KPK Geledah Rumah Silmy Karim!
KPK: Sidang Ekstradisi Buron Paulus Tannos Dilanjutkan Agustus 2026

Kasus ini bermula dari dugaan produksi dan peredaran sejumlah produk farmasi maupun kosmetik yang disebut tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Richard Lee yang diketahui menjabat sebagai Direktur CV Athena Mandiri Group juga diduga melakukan perubahan nama dan keterangan terhadap sejumlah produk sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, mengungkapkan penyidik menemukan adanya perubahan identitas pada beberapa produk yang beredar di pasaran.

“Produk WT diubah menjadi WT White Tomato. Produk Ribeskin Superficial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja. Kemudian produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell,” tutur dia, Jumat, 5 Juni 2026.

Salah satu produk yang menjadi perhatian penyidik adalah DNA Salmon Dirumah Aja. Produk tersebut diduga dipromosikan untuk digunakan dengan cara disuntikkan ke dalam tubuh.

Tak hanya itu, produk-produk yang dipersoalkan dalam perkara ini disebut dipasarkan melalui berbagai marketplace dengan memanfaatkan akun TikTok milik Richard Lee, yakni @drrichardlee.

Menurut Jonathan, seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap sehingga perkara siap memasuki tahap penuntutan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara pidana atas nama tersangka Richard alias dr Richard Lee bin Herling telah dinyatakan lengkap (P-21),” kata dia.

Setelah tahap II rampung dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani proses persidangan.

Baca Juga :
Kabar Terbaru Kasus Dadan Hindayana Cs yang Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sudah Dipantau Sejak Lama!
Detik-detik Dadan Hindayana Cs Dijemput sebelum Jadi Tersangka, Waka BGN Ada yang Diciduk di Hotel
Terkuak! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Mainkan Proyek MBG Lewat Yayasan yang Ditunjuk

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Ungkap Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Setiap Minggunya!
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Kenapa Orang Mau Bayar Mahal untuk Sesuatu yang Sederhana?
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Bertemu Fraksi PKB di DPR RI, Forkopi Dorong Regulasi Hak Atas Tanah dalam RUU Perkoperasian
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
PalmCo Siapkan Proyek Percontohan Kedelai Dukung Swasembada Pangan Nasional
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Video: Istana Bantah Kabar Pergantian Menteri Keuangan
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.