Net Sell Asing di BEI Tembus Rp53 T Sejak Awal Tahun, OJK Sebut Fase Konsolidasi

katadata.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investor asing membukukan aksi jual bersih atau net sell sebesar Rp4,1 triliun di pasar saham Indonesia sepanjang Mei 2026. Aksi jual tersebut terjadi di tengah tekanan yang masih membayangi pasar modal Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan catatan Bursa Efek Indonesia, jumlah net sell asing hingga 29 Mei 2026 tercatat sebesar Rp 53,97 triliun. Angka tersebut terus meningkat dibandingkan net sell asing per akhir April 2026 mencapai Rp 49,87 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pasar saham Indonesia masih berada dalam fase konsolidaasi akibat tingginya ketidakpastian global dan domestik serta penyesuaian portofolio oleh investor.

“Pasar saham domestik mengalami fase tekanan dan konsolidasi sepanjang bulan Mei 2026,” ujar Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (5/6)..  

Sejalan dengan kondisi tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.127,38 pada akhir Mei 2026. Posisi tersebut turun 11,92% dibandingkan bulan sebelumnya atau month to month (MoM) dan terkoreksi 29,14% sejak awal tahun.

Meski tertekan, Hasan menilai kondisi pasar modal domestik masih menunjukkan ketahanan yang memadai. Hal itu tercermin dari likuiditas pasar yang tetap terjaga dengan baik.

Menurut dia, rata-rata bid ask spread pada Mei 2026 berada di level rendah, yakni sekitar 1,5%, yang menunjukkan aktivitas perdagangan masih berlangsung secara sehat.

"Hal tersebut mencerminkan likuiditas pasar yang tetap terjaga dengan baik," ujar Hasan.

Memasuki Juni 2026, OJK memperkirakan pergerakan pasar masih akan berlangsung dinamis dan cenderung terkonsolidasi. Otoritas akan terus memantau perkembangan pasar guna menjaga stabilitas sektor keuangan. 

OJK Jatuhkan Sanksi Rp 85,04 Miliar untuk Kasus Pelanggaran di Pasar Modal 

Seiring dengan derasnya penjualan saham orang, OJK menjatuhkan sanksi administratif atas berbagai kasus pelanggaran di sektor pasar modal. Hingga Mei 2026, total denda yang dikenakan mencapai Rp 85,04 miliar secara tahun berjalan atau year to date (ytd).

Hasan mengatakan sanksi tersebut diberikan kepada 97 pihak, disertai sejumlah bentuk sanksi administratif lainnya.

"OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 85,04 miliar kepada 97 pihak, serta bentuk sanksi lainnya," kata Hasan.

Selain itu, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan pelaporan dan kewajiban lainnya senilai Rp53,9 miliar kepada 232 pihak sepanjang tahun ini. Sanksi tersebut turut disertai berbagai bentuk tindakan administratif lainnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR AS Setujui Resolusi Pembatasan Kewenangan Perang Trump Lawan Iran
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Impor Ilegal, Nilai Ekonominya Tembus Rp27,6 Miliar
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Preman di Medan yang Tendang Ibu Hamil Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Survei Pew: Mayoritas Publik di 36 Negara Pandang Israel dan Netanyahu Negatif
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Megawati Hangestri Dicoret dari Skuad Pramusim Hyundai Hillstate, Ternyata Ini Alasan yang Diduga Jadi Penyebabnya
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.