Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investor asing membukukan aksi jual bersih atau net sell sebesar Rp4,1 triliun di pasar saham Indonesia sepanjang Mei 2026. Aksi jual tersebut terjadi di tengah tekanan yang masih membayangi pasar modal Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan catatan Bursa Efek Indonesia, jumlah net sell asing hingga 29 Mei 2026 tercatat sebesar Rp 53,97 triliun. Angka tersebut terus meningkat dibandingkan net sell asing per akhir April 2026 mencapai Rp 49,87 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pasar saham Indonesia masih berada dalam fase konsolidaasi akibat tingginya ketidakpastian global dan domestik serta penyesuaian portofolio oleh investor.
“Pasar saham domestik mengalami fase tekanan dan konsolidasi sepanjang bulan Mei 2026,” ujar Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (5/6)..
Sejalan dengan kondisi tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.127,38 pada akhir Mei 2026. Posisi tersebut turun 11,92% dibandingkan bulan sebelumnya atau month to month (MoM) dan terkoreksi 29,14% sejak awal tahun.
Meski tertekan, Hasan menilai kondisi pasar modal domestik masih menunjukkan ketahanan yang memadai. Hal itu tercermin dari likuiditas pasar yang tetap terjaga dengan baik.
Menurut dia, rata-rata bid ask spread pada Mei 2026 berada di level rendah, yakni sekitar 1,5%, yang menunjukkan aktivitas perdagangan masih berlangsung secara sehat.
"Hal tersebut mencerminkan likuiditas pasar yang tetap terjaga dengan baik," ujar Hasan.
Memasuki Juni 2026, OJK memperkirakan pergerakan pasar masih akan berlangsung dinamis dan cenderung terkonsolidasi. Otoritas akan terus memantau perkembangan pasar guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Seiring dengan derasnya penjualan saham orang, OJK menjatuhkan sanksi administratif atas berbagai kasus pelanggaran di sektor pasar modal. Hingga Mei 2026, total denda yang dikenakan mencapai Rp 85,04 miliar secara tahun berjalan atau year to date (ytd).
Hasan mengatakan sanksi tersebut diberikan kepada 97 pihak, disertai sejumlah bentuk sanksi administratif lainnya.
"OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 85,04 miliar kepada 97 pihak, serta bentuk sanksi lainnya," kata Hasan.
Selain itu, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan pelaporan dan kewajiban lainnya senilai Rp53,9 miliar kepada 232 pihak sepanjang tahun ini. Sanksi tersebut turut disertai berbagai bentuk tindakan administratif lainnya.




