Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi momentum untuk membuka peluang kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Jabatan Strategis Nonoperasional Diusulkan Diisi SipilPigai menjelaskan usulan tersebut ditujukan untuk jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, personalia, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ungkap Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, keterlibatan profesional sipil pada posisi strategis tersebut sejalan dengan praktik yang diterapkan di berbagai negara demokratis modern.
Ia menilai langkah tersebut juga mendukung reformasi kepolisian agar semakin profesional, modern, dan demokratis.
Dorong Tata Kelola Polri Lebih Profesional dan AkuntabelPigai mengatakan kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan karena selama ini anggota Polri memiliki peluang menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” katanya.
Ia menegaskan pengisian jabatan harus tetap mengedepankan kompetensi dan sistem merit tanpa membedakan latar belakang profesi.
Menurut Pigai, kehadiran kalangan sipil dapat memberikan perspektif tata kelola yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Kementerian HAM mendorong pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” tegas Pigai.
Usulan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi kelembagaan Polri melalui tata kelola yang lebih terbuka, profesional, dan akuntabel.




