KOMPAS.com – Komisi D DPRD DKI Jakarta memastikan arah pembangunan ibu kota ke depan tetap berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Hal itu dilakukan melalui pembahasan program bersama pemerintah yang berfokus pada kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DKI Jakarta Tahun 2027.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, sinkronisasi program sangat penting agar rencana pembangunan daerah berjalan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Beberapa isu yang menjadi pembahasan bersama meliputi kebutuhan lahan pemakaman, penanganan sampah, penataan kawasan permukiman, hingga usulan bedah rumah bagi warga kurang mampu.
Yuke mengatakan, program penataan kawasan permukiman kumuh hingga tuntas menjadi salah satu fokus pembahasan. Hingga kini, jumlah rukun warga (RW) kumuh di Jakarta terus menurun.
Baca juga: Sampah Jakarta Tembus 9.000 Ton Per Hari, DPRD DKI Perkuat Strategi Pengelolaan dari Hulu
“Maka dari itu, Komisi D mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjaga konsistensi program agar kualitas lingkungan permukiman masyarakat semakin baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
Komisi D DPRD DKI Jakarta juga mengawal program bedah rumah agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Yuke mengungkapkan, meski program tersebut tidak dapat dibiayai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdapat peluang bantuan melalui skema corporate social responsibility (CSR) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Sebab, banyak warga menginginkan hunian yang layak dan dapat berfungsi dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, Komisi D DPRD DKI Jakarta menekankan bahwa penetapan program prioritas harus dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan penyesuaian atau efisiensi anggaran.
Baca juga: Bantargebang Batasi Pembuangan Sampah pada 1 Agustus, Komisi D DPRD DKI Kejar Penanganan Sampah Organik
Dengan demikian, kata Yuke, penyusunan RKPD 2027 harus tetap mengacu pada dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“RKPD juga mengacu pada program prioritas gubernur, termasuk aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses anggota dewan,” paparnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




