Tangerang: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan lebih dari 65 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia adalah terpidana kasus narkoba. Sebanyak 85 persen terpidana merupakan pengguna dengan kepemilikan narkoba di kisaran 0,4 hingga 0,5 gram, tetapi harus mendekam dalam penjara minimal empat tahun.
Edward mengatakan pemerintah telah menghapus ancaman pidana minimum khusus bagi pengguna narkoba melalui undang-undang yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dia menegaskan perlunya membedakan antara pengedar dan pengguna dalam pendekatan hukum.
"Drugs user itu adalah crime without the victim. Dia berlaku sekaligus sebagai korban. Oleh karena itu, dia bukan dihukum, tetapi harus direhabilitasi," ujar Edward dalam acara konferensi di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, dilansir dari Antara, Jumat, 5 Juni 2026.
Edward menjelaskan berdasarkan KUHP yang baru, hukuman mati terbuka untuk diberikan kepada terpidana. Namun, dia menegaskan ke depan secara berangsur-angsur akan menuju pada abolisionis terhadap pidana mati.
"Dalam KUHP baru, pidana mati kini dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun dan jika terpidana berkelakuan baik, hukumannya dapat diubah menjadi pidana seumur hidup," ujar dia.
Ilustrasi narapidana. Medcom
Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat Penuntutan Kejaksaan Agung, Agus Suroto, menegaskan target utama tuntutan pidana mati adalah bandar produsen, dan pengendali jaringan internasional. Hukuman mati bukan menyasar para pengguna atau kurir.
Dia menggambarkan pendekatan baru dari pemidanaan yang sebelumnya semata-mata menghukum, sekarang menjadi lebih terukur. Proses pemidanaan akan berfokus pada pemulihan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Albert Wirya mengungkapkan dampak hukuman mati tidak hanya dirasakan oleh terpidana, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam pada keluarga yang ditinggalkan. Dia mencatat Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 60/17 secara tegas menyatakan kejahatan narkotika bukan tindak pidana paling serius yang dapat dijatuhi hukuman mati.
"Sebanyak 616 terpidana mati yang saat ini ada di Indonesia, hidup dalam ketidakpastian karena peraturan pemerintah pelaksana komutasi belum disahkan," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Atma Jaya, Asmin Fransiska, menambahkan konferensi 2nd Conference on Drug Research and Policy 2026 menghasilkan benang merah dalam penanganan kasus narkoba. Menurut dia, penanganan kasus narkoba di Indonesia perlu bergeser dari pendekatan yang semata-mata menghukum, menjadi pendekatan lebih manusiawi dan berbasis bukti ilmiah.
"Unika Atma Jaya berharap hasil konferensi ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam kebijakan-kebijakan seputar narkotika di Indonesia," kata dia.




