Sidang Pencurian Getah Karet PTPN Berlanjut, Kakek Mujiran Dapat  Perdamaian Tetapi Nur Wahid Tidak

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Proses persidangan perkara dugaan pencurian getah karet  di area perkebunan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional VII yang menjerat Mujiran (72) dan Nur Wahid berlanjut. Surat perdamaian dari PTPN hanya diberikan pada salah satu terdakwa sehingga proses mekanisme keadilan restoratif untuk perkara tersebut tidak mencapai kesepakatan seutuhnya.

“Kami sudah melaksanakan proses persidangan dan telah diupayakan mekanisme keadilan restoratif. Namun demikian, yang mencapai kesepakatan hanya untuk salah satu terdakwa. Dengan demikian, proses mekanisme keadilan restoratif tidak mencapai kesepakatan,” kata Juru Bicara PN kalianda Angghara Pramudya saat memberikan keterangan pada Jumat (5/6/2026).

Angghara menjelaskan, kasus dugaan pencurian dengan terdakwa Mujiran dan Nur Wahid berada dalam satu berkas perkara. Karena itulah, mekanisme keadlian restoratif hanya bisa tercapai apabila kedua terdakwa mendapat surat perdamaian dari PTPN.

Menurut dia, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada Rabu (3/5/2026) semula hanya diagendakan untuk upaya perdamaian melalui mekanismes keadlian restoratif untuk kedua terdakwa. Namun, PN Kalianda hanya menerima surat perdamaian dari PT PTPN I Regional 7 untuk terdakwa Kakek Mujiran.

Sementara terdakwa Nur Wahid tidak mendapat surat perdamaian sehingga harus tetap diadili di persidangan. Karena itulah, persidangan dilanjutkan pada pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Kami juga masih menunggu dari hasil mekanisme keadilan restoratif ini dan hasil dari putusan majelis hakim. Status kedua terdakwa yang sebelumnya tahanan negara dialihkan menjadi tahanan kota, bukan bebas,” kata Angghara.

Sementara itu, Arif Hidayatullah selaku kuasa hukum dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, yang mendampingi Mujiran dan Nur Wahid, juga menyampaikan, mekanisme keadilan restoratif belum mencapai kesepakatan karena salah satu terdakwa belum mendapat surat perdamaian.

“Yang jadi persoalan saat ini adalah perkara ini merupakan satu kesatuan. Apabila salah satunya belum menerima perdamaian, artinya proses hukum untuk Mbah Mujiran berlanjut sehingga tadi majelis hakim masih memberikan ruang pada kami untuk kembali mengupayakan agar Nur Wahid juga bisa mendapatkan perdamaian dari PTPN,” kata Arif.

Dia mengatakan, sidang sudah masuk pada pokok perkara. Kedua saksi dari pihak PTPN juga sudah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Arif berencana akan menghadirkan saksi untuk meringankan Mbah Mujiran dan Nur Wahid pada sidang berikutnya.

Menurut Arif, upaya keadilan restoratif diajukan mengingat usia Kakek Mujiran yang sudah renta. Selain itu, kerugian yang dialami perusahaan atas pencurian getah karet itu tidak besar. Mujiran juga mengaku mencuri getah karet karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

Baca JugaMenanti Akhir Kisah Kakek Mujiran yang Disidang Karena Mencuri Getah Karet
Hanya membantu

Sementara Nur Wahid mengaku hanya membantu Mujiran mengangkut getah karet. Dia menceritakan, Kakek Mujiran datang ke rumahnya demi meminjam uang untuk keperluan membeli beras. Mujiran juga bercerita kalau saat itu cucunya sedang sakit.

“Saya ingin mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya untuk pimpinan PTPN. Saya mengakui kesalahan saya. Saya melakukan itu terpaksa karena dia (Kakek Mujiran) datang ke rumah, dia bilang cucunya sakit, enggak punya beras. Saya mau ngasih, saya enggak ada duit. Jadi, dengan terpaksa saya mau disuruh ambilkan getah karet. Saya menyesal karena saya sudah menelantarkan anak saya sendiri selama tiga bulan ditahan,” katanya.

Kasus itu bermula saat Mujiran bekerja menyadap pohon karet di areal perkebunan karet PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I yang terletak di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (18/2/2026).

Getah karet sadapan itu kemudian dia masukkan ke dalam karung. Mujiran tidak menyetorkan getah karet itu kepada perusahaan, tetapi menyembunyikannya di balik semak-semak.

Keesokan harinya, dia kembali menyadap dan mengumpulkan getah karet di areal perkebunan tersebut. Mujiran kemudian meminta tolong kepada Nur Wahid untuk mengangkut getah karet tersebut untuk dijual  Namun, di tengah perjalanan, mereka ditangkap dan diinterogasi oleh pihak keamanan.

Saat diinterogasi, Mujiran dan Nur Wahid mengakui telah mencuri getah karet sebanyak dua karung. Namun, petugas menemukan delapan karung getah karet lain yang tersembunyi di semak-semak. Akan tetapi, Mujiran maupun Nur Wahid membantah telah mencuri delapan karung getah karet yang ditemukan petugas.

Petugas keamanan lantas melaporkan keduanya ke Polsek Tanjung Bintang atas dugaan pencurian 10 karung getah karet seberat 550 kilogram. Nilai kerugian yang dialami perusahaan di Kebun Bergen Afdeling I akibat pencurian sebesar Rp 8.800.000. Kasus dugaan pencurian itu pun bergulir hingga ke pengadilan.

Sementara itu, Agung selaku kuasa hukum dari PTPN I Regional 7 mengatakan, pihaknya telah sepakat untuk memberikan mekanisme keadilan restoratuf untuk Mujiran. Manajemen perusahaan memastikan akan mengawal seluruh proses persidangan di PN Kalianda hingga hak-hak terdakwa terpenuhi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menanggapi dinamika di persidangan mengenai berkas perkara Kakek Mujiran yang menyatu dengan terdakwa Nur Wahid, Agung memberikan penjelasan mengenai batasan kewenangan hukum yang dimiliki oleh korporasi. Menurutnya, pemisahan atau penanganan teknis perkara di pengadilan sepenuhnya merupakan ranah yudisial.

“Kami tidak memiliki kewenangan intervensi di wilayah tersebut. Oleh karena itu, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk mengakomodasi sikap hukum kami yang telah resmi berdamai dengan Mbah Mujiran,” kata Agung.

Persidangan kasus dugaan pencurian getah karet yang menjerat Mujiran dan Nur Wahid akan kembali dilanjutkan pekan depan. Putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib kedua terdakwa itu.

Baca JugaKeadilan Restoratif Dinilai Tidak Bisa Diterapkan pada Kasus Korupsi

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Huni Rumah Bambu Sejak 1984, Warga Bantul Akhirnya Dapat Program Bedah Rumah dari Dua Menteri
• 13 jam lalumatamata.com
thumb
Realisasi Anggaran Kemenhub Capai Rp9,06 Triliun hingga Akhir Mei, untuk Apa Saja?
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan dari 17 Negara Sahabat pada 8 Juni
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Tren “High Protein” pada Hampir Semua Makanan: Tubuh Benar-Benar Membutuhkannya?
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Bupati Elvis Tabuni Lantik 206 Kepala Kampung, yang Tak Sejalan dengan Visi-Misi Siap Diganti
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.