Kuasa Hukum Bantah Silmy Karim Sulit Dicari, Klaim Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Achram menyampaikan bahwa kliennya sedang berada menjalankan agenda lain saat dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai konteks, Silmy merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin dokumen tinggal WNA di Indonesia. Dirinya sempat dicari oleh KPK sampai akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) malam.

Achram menambahkan bahwa kliennya justru mengetahui dicari oleh KPK dari pemberitaan yang sudah beredar.

"Memang kebetulan beliau itu ketika narasi yang di media itu dicari, itu beliau sedang melanjutkan kegiatan agendanya mereka seperti biasa. Jadi benar-benar tidak tahu. Kaget juga beliau waktu itu," katanya di rumah Silmy Karim yang sedang digeledah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Sahala Siahaan, salah satu kuasa hukum Silmy Karim, juga menyayangkan narasi yang berkembang terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus yang menjerat kliennya.

Dia menilai narasi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa Silmy sulit ditemukan atau menghindari proses hukum. Padahal, kata dia, hingga saat itu Silmy tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan terkait perkara tersebut, baik panggilan pertama, kedua, maupun ketiga.

Baca Juga

  • KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Dikawal Puluhan Personel Brimob
  • KPK: Silmy Karim cs Pakai Rekening OB Tampung Uang Pemerasan WNA
  • KPK Sebut Pejabat Imigrasi Raup Untung Rp145 miliar dari Hasil Pemerasan Izin Tinggal WNA

"Pengertian ini sulit dicari kan menjadi ambigu, dan membuat orang menjadi bingung, apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilan kah? Apakah sudah dipanggil tiga kali kah? Apakah sudah DPO sampai di ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati oleh karena itu sangat merugikan daripada posisi Pak Silmy Karim," jelasnya.

Terkait pengajuan praperadilan, Sahala menyebut masih mempertimbangkan opsi tersebut. Dia menyampaikan saat ini pihaknya masih fokus untuk mendampingi Silmy menjalani proses hukum.

Kasus Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA

Kasus ini pertama kali disampaikan KPK ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (2/6/2026) dengan mengamankan belasan orang di kantor Imigrasi Jakarta Barat. Hingga pada Rabu (3/6/2026) total pihak yang diamankan sebanyak 18 orang. Delapan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Pada perkara ini, kapasitas Silmy adalah Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024. Silmy memerintahkan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS) untuk meminta jatah dari setiap pengurusan izin dokumen tinggal. Jika uang tidak diberikan, maka proses izin tinggal akan dipersulit.

Kemudian JS memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Bagus dan Tessar memberikan akses kepada dua staf Subdit Izin Tinggal agar dapat melaksanakan perintah tersebut, yakni Juniadi Sri Prambudi dan Gusti Bernardiandyah (GST).

Gusti membuat rekening bank khusus menampung uang hasil pemerasan. Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

"Uang tersebut dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi, yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK ini, diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Kamis (4/6/2026).

Adapun KPK menetapkan 8 tersangka dan menahannya selama 20 hari sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026, para tersangka adalah:

  1. Eks Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Timnas Paraguay: Pencapaian Terbaik hingga Skuad yang Dibawa
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sinyal Kuat Masuk Kabinet Prabowo, Said Iqbal: Kita Tunggu Saja
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Profil timnas Korea Selatan, ambisi wakil Asia di panggung dunia
• 9 menit laluantaranews.com
thumb
13 Jam Mencari Anak Hilang di Pulogadung Jaktim, Seorang Ayah Akhirnya Bisa Bernapas Lega
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Menkeu Purbaya Laporkan APBN Mei 2026 Defisit Rp180,4 Triliun, Pendapatan Negara dan Pajak Tumbuh Kuat
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.