Bima Arya Sebut Desartada Bakal Jadi Pedoman Nasional Penataan Daerah

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) akan menjadi pedoman nasional dalam pelaksanaan penataan daerah. Hal itu termasuk sebagai acuan dalam menilai kebutuhan pemekaran, penggabungan, maupun penyesuaian daerah di masa mendatang.

Hal tersebut disampaikan Bima dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) terkait laporan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desartada di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Bima, penataan daerah merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda), mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan daya saing daerah.

Baca juga: Bima Arya: Kunci Utama Maksimalkan Bonus Demografi adalah Pendidikan

"Penataan daerah juga diarahkan untuk menjaga keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya yang menjadi karakter masing-masing daerah," kata Bima Arya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Dalam kerangka tersebut, pemerintah menyusun Desartada sebagai arah kebijakan jangka panjang agar pelaksanaan desentralisasi tetap selaras dengan tujuan pembangunan nasional.

"Desain besar penataan daerah ini, ini adalah instrumen yang sangat strategis untuk memastikan bahwa seluruh desain dari penataan daerah itu sesuai dengan target-target atau tujuan dari desentralisasi dan kebutuhan dari pembangunan nasional," ujar Bima.

Dalam kesempatan itu, Bima menegaskan bahwa pemerintah sepakat pemekaran daerah harus dilakukan secara selektif dan melalui pertimbangan yang matang.

Baca juga: Wamendagri Apresiasi Soliditas Pemimpin Daerah & Inovasi Provinsi Jambi

"Kami menyepakati apa yang disampaikan oleh pimpinan [rapat] tadi bahwa pemekaran daerah harus dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat dengan mempertimbangkan secara seksama berbagai aspek, baik regulasi maupun kondisi sosial, politik, kemampuan fiskal, dan ekonomi nasional," ungkapnya.

Karena itu, meskipun proses penyusunan RPP Penataan Daerah dan RPP Desartada terus berjalan, pembentukan daerah baru akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi makro nasional dan kapasitas fiskal pemerintah. Selain itu, pemerintah juga masih memfokuskan perhatian pada evaluasi perkembangan dan kinerja daerah otonom baru (DOB).

Menurut Bima, evaluasi tersebut penting untuk memastikan tujuan penataan daerah benar-benar tercapai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Ke depan pemerintah akan terus melakukan analisis terkait dengan dampak dan kebutuhan daerah persiapan pada tahap pembentukan, pelaksanaan, dan pasca daerah persiapan atau daerah baru," pungkasnya.




(anl/ega)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satgas Damai Cartenz Cek Benda Mencurigakan di Gereja Intan Jaya: Bukan Bom
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Berpotensi Volatil, Investor Pantau Sentimen Global dan Rencana Pusat Keuangan Internasional RI
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Turun 27 Kg Tanpa Diet Ketat, Ussy Sulistiawaty Bongkar Rahasia Berat Badan Tetap Ideal
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Moge hingga Mobil Mewah Diangkut KPK dari Rumah Silmy Karim
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Melalui Baktiku Negeriku 2026, Telkomsel Perkuat Pemberdayaan Desa Berbasis Kolaborasi Karyawan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.