Terungkap di Sidang, Pegawai Bea Cukai Minta Mobil Operasional ke PT Blueray

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti, mengungkap adanya permintaan mobil operasional dari Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Enov Puji Wijanarko, kepada pihak PT Blueray Cargo dalam sidang dugaan suap pengurusan impor.

Dalam persidangan, Tuti mengaku dihubungi Enov yang saat itu pernah bertugas di Bali.

Menurut Tuti, Enov meminta bantuan terkait mobil operasional di Jakarta.

Tuti mengatakan dirinya kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field alias Pak John.

Baca juga: Sidang Suap Impor PT Blueray: Saksi Mengaku Diminta Catat Kode-kode Misterius

“Terus saya ceritalah sama Pak John. Pak Enov mau mobil operasional,” kata Tuti di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Jaksa kemudian mendalami alasan Tuti menindaklanjuti permintaan tersebut.

Tuti menyebut kedekatan saat sama-sama berada di Bali menjadi salah satu faktor komunikasi itu terjadi.

Dalam persidangan juga terungkap adanya percakapan terkait transfer pembelian mobil Mazda.

Jaksa menunjukkan bukti chat mengenai permintaan transfer dana pembelian kendaraan tersebut.

Tuti menegaskan dirinya bukan pihak yang membelikan mobil tersebut, melainkan hanya menyampaikan kebutuhan itu kepada pihak Blueray.

Baca juga: Sidang Suap Impor Blueray, Terungkap Pertemuan Perdana John Field dan Pejabat Bea Cukai

“Bukan saya. Jadi saya yang mencarikan,” ucap Tuti.

Sebelumnya, Enov Puji Wijanarko, telah mengaku menerima uang hingga mobil operasional dari pihak PT Blueray Cargo saat sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Enov mengaku menerima uang sebanyak lima kali dari pihak Blueray Cargo melalui perantara bernama Dedi dan Andri.

Menurut Enov, uang yang diterimanya secara pribadi bernilai sekitar Rp200 juta dalam bentuk dollar Singapura.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Kalau yang ke saya setara dengan Rp200 juta,” ujar Enov dalam sidang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dolar AS Ngamuk Sampai Tembus Rp 18.000, Begini Respons Istana
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Lansia Tewas Akibat Kebakaran di Dekat Rel Tanah Abang, 5 Orang Luka-luka
• 14 jam laludisway.id
thumb
Pleidoi 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Akui Salah dan Minta Keringanan Hukuman
• 15 jam lalukompas.com
thumb
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
• 27 menit lalurctiplus.com
thumb
Bea Cukai Jatuhkan Tagihan Pabean Plus Denda kepada Tiffany & Co Rp97,49 Miliar
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.