JAKARTA, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui penasihat hukum mereka.
Permohonan tersebut disampaikan penasihat hukum para terdakwa, Andi Asfar Baharuddin, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang diajukan oditur militer.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer mendakwa empat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Baca juga: 4 Jam Api Berkobar di Johar Baru Jakpus, 31 Rumah Hangus Terbakar
"Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil, arif, dan proporsional menurut hukum, dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan," ungkap Andi di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Andi menilai terdapat sejumlah hal yang layak menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Mengaku salahAndi menuturkan, selama proses persidangan para terdakwa telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Menurut dia, para terdakwa juga telah menyampaikan permintaan maaf, baik kepada Andrie Yunus maupun masyarakat Indonesia.
Andi berpendapat tindakan yang dilakukan para terdakwa tidak dilandasi dari motif kriminal maupun kepentingan pribadi.
Baca juga: Menjaga Napas Lenong Betawi di Tengah Arus Deras Modernisasi
"Bahwa perbuatan para Terdakwa bukan dilatarbelakangi motif kriminal, keuntungan pribadi, keserakahan, ataupun karakter jahat yang menetap, melainkan lebih dipengaruhi luapan emosi sesaat," jelasnya.
Dipicu emosi terhadap korbanDi hadapan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa menegaskan aksi penyiraman air keras tersebut berawal dari luapan emosi yang muncul secara spontan.
"Melainkan lebih dipengaruhi luapan emosi sesaat, rasa tersinggung, dan tekanan psikologis setelah menyaksikan berbagai tayangan media, rekaman aksi, podcast, serta konten yang menurut persepsi para Terdakwa menyerang kehormatan institusi TNI," ucap Andi.
Melalui pledoi yang dibacakan di persidangan, penasihat hukum turut meminta majelis hakim melihat perjalanan dinas para terdakwa secara utuh sebelum menjatuhkan vonis.
Menurut Andi, para terdakwa selama ini dikenal memiliki rekam jejak kedinasan yang baik. Mereka tidak pernah menerima hukuman disiplin militer dan telah menjalankan sejumlah tugas operasi selama bertugas.
"Terdakwa pernah dipercaya negara untuk bergabung dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon dan di Republik Demokratik Kongo, mengharumkan nama Indonesia di forum internasional, serta memperoleh status dan penghargaan sebagai veteran perdamaian dunia," ungkapnya.
Baca juga: Kecewanya Prabowo ke Dadan Hindayana yang Kini Tersangka Korupsi MBG
Oditurat Militer II-07 Jakarta berencana menyampaikan replik atau tanggapan atas pleidoi yang diajukan para terdakwa.





