JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman menanggapi keinginan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator (JC).
Diketahui dari laman Mahkamah Agung, justice collaborator (saksi pelaku) adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Menurut penjelasan Zaenur yang disampaikan pada program Kompas Petang KompasTV, Jumat (5/6/2026), pengajuan JC itu biasanya akan ditelaah penyidik sebelum dikabulkan atau tidak.
"Kalau memang benar dengan informasi yang dimiliki, ada peluang juga untuk bisa dikabulkan oleh penyidik, dengan catatan penyidik tidak dapat memperoleh informasi itu kalau tidak menjadikan yang bersangkutan sebagai JC," jelasnya.
Peneliti PUKAT UGM itu menerangkan, penyidik biasanya akan menilai apakah pihak yang mengajukan JC merupakan pelaku utama, mengakui perbuatannya, dan bersedia bekerja sama.
Kemudian pertimbangan penyidik lainnya, apakah informasi yang akan disampaikan pemohon JC merupakan informasi sangat penting yang dapat mengungkap perkara secara utuh dan sangat berharga bagi penyidik.
Baca Juga: Ajukan Diri Jadi JC, Sony Sonjaya Mengaku Punya Bukti terkait Pihak di Balik Kasus MBG
Namun terlepas dari itu, Zaenur menilai sudah seharusnya tersangka dapat kooperatif dalam proses hukum yang tengah dijalani.
Dalam dialog yang sama, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut kliennya ingin mengajukan diri sebagai JC.
Tujuannya untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- pukat ugm
- justice collaborator
- sony sonjaya
- eks wakil kepala bgn
- bgn
- mbg





