Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan pembenahan menyeluruh, menyusul kasus pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Wamen Imigrasi, Silmy Karim.
Menurut Andreas, kasus tersebut tidak boleh berhenti pada proses penegakan hukum terhadap individu yang terlibat. Menurutnya, ini adalah momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi.
“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” kata Andreas dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Kasus pemerasan ini terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Operasi dieksekusi menindaklanjuti dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang mengajukan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka, termasuk Silmy. Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Andreas mengatakan DPR mendukung proses hukum yang tengah berjalan dan berharap kasus tersebut diusut secara tuntas.
“Tentunya kami di DPR sama seperti publik yang berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas,” ujar Andreas.
Namun, menurut Andreas, terdapat persoalan yang lebih mendasar dibanding sekadar penindakan terhadap pelaku.
“Bagaimana praktik semacam ini bisa terjadi di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia?” ungkap Andreas.
“Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional,” imbuhnya.
Andreas mengingatkan layanan keimigrasian merupakan salah satu sektor yang berhubungan langsung dengan investor asing, tenaga kerja asing, wisatawan, hingga ekspatriat yang tinggal di Indonesia.
“Jika pengurusan izin tinggal dapat diperjualbelikan melalui praktik suap, maka muncul risiko besar berupa masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan atau bahkan berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban,” ucap Andreas.
Ia juga menilai praktik korupsi dalam layanan imigrasi dapat menciptakan ketidakadilan bagi pemohon yang mengikuti prosedur resmi.
“Warga negara asing yang mengikuti prosedur resmi akan dirugikan karena harus bersaing dengan pihak yang memperoleh kemudahan melalui jalur ilegal,” ungkapnya.
Menurut Andreas, kondisi tersebut dapat merusak kepercayaan internasional terhadap Indonesia yang saat ini tengah berupaya menarik investasi global, memperkuat sektor pariwisata, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
“Namun, upaya tersebut dapat terhambat jika praktik korupsi dalam perizinan masih ditemukan di lapangan,” kata Andreas.
“Kasus ini harus menjadi alarm penting bahwa reformasi birokrasi di sektor keimigrasian belum sepenuhnya selesai,” sambungnya.
Minta Imigrasi Diisi SDM yang Kompeten dan BerintegritasAndreas juga menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan imigrasi. Menurutnya, sebagai pintu gerbang keluar-masuk orang asing ke Indonesia, lembaga keimigrasian harus diisi oleh aparatur yang memiliki integritas tinggi.
“Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana,” ucap Andreas.
“Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri,” lanjutnya.
Ia berharap pemerintah menjadikan kasus yang terjadi sebagai pelajaran dalam proses penempatan pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Imipas.
“Karena sebagai pintu gerbang, imigrasi juga adalah ‘wajah’ Indonesia, baik ke publik domestik maupun di dunia internasional,” tegas Andreas.
Sebagai mitra kerja Kementerian Imipas, Komisi XIII juga menyoroti efektivitas sistem pengawasan internal yang selama ini berjalan.
Menurut Andreas, terungkapnya kasus melalui OTT KPK menunjukkan adanya kelemahan dalam mekanisme deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.
“Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan,” kata Andreas.
“Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas,” tambahnya.
Andreas menilai digitalisasi layanan menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit ruang terjadinya transaksi ilegal.
Menurut dia, semakin banyak proses pelayanan yang dilakukan secara elektronik dan terdokumentasi secara otomatis, maka semakin kecil peluang terjadinya negosiasi di luar prosedur resmi.
Untuk itu, ia mendorong percepatan digitalisasi layanan keimigrasian, termasuk pengurusan KITAS dan KITAP, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap agen atau pihak ketiga yang kerap menjadi perantara dalam pengurusan dokumen.
“Banyak kasus perizinan melibatkan broker atau pihak ketiga yang menjadi penghubung antara pemohon dan pejabat. Harus ada penataan terhadap praktik jasa pengurusan izin agar tidak menjadi celah munculnya suap,” ungkap Andreas.
Andreas pun meminta Kementerian Imipas segera menyusun peta risiko korupsi pada seluruh layanan strategis yang berada di bawah kewenangannya.
Menurut dia, setiap titik layanan yang berpotensi menjadi tempat terjadinya transaksi ilegal harus diperkuat dengan sistem pengawasan berbasis teknologi.
“Setiap titik layanan yang memiliki potensi transaksi ilegal harus diperkuat dengan sistem pengawasan berbasis teknologi dan akuntabilitas yang jelas,” ujarnya.
Andreas juga mendorong evaluasi berkala terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis, terutama mereka yang bertugas pada unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat maupun warga negara asing.
Menurut dia, reformasi kelembagaan tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum semata, melainkan harus dibarengi pembenahan kultur organisasi.
“Rotasi jabatan, audit integritas, serta penguatan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan. Pendekatan ini penting agar kasus serupa tidak terus berulang setiap beberapa tahun dengan pola yang hampir sama,” jelas Andreas.
“Karena itu, OTT KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem, bukan hanya sekadar menghukum oknum,” tutupnya.





