JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi baru di lingkungan PT BRI dan PT Telkom. Pada Jumat (5/6/2026), KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru di lingkungan dua perusahaan pelat merah tersebut.
"Benar, KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Pengadaan notifikasi yang diduga dikorupsi itu berupa pemberitahuan via SMS dan WhatsApp.
Budi menegaskan, sprindik yang terbit ini masih umum atau belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir dua triliun rupiah," ujarnya.
(Rahman Asmardika)




