Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,54 kilogram. Empat orang berhasil diamankan.
Wadirnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, empat tersangka yang diamankan yakni EH (40), GD (40), AS (43), dan SH (40). GD dan EH merupakan pasangan suami istri.
"Jadi tersangka EH merupakan pengendali lapangan yang menerima perintah dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Pak BOS”. Sementara EH itu istrinya," ujar Donny dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat (5/6).
Kasus ini terungkap setelah komplotan itu menerima perintah dari Pak Bos melalui aplikasi Zangi untuk mengambil sebuah mobil Honda Brio merah di sekitar Kampus Universitas Semarang (USM) pada Minggu (31/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka EH lalu diminta untuk berangkat ke Surabaya guna mengambil narkotika jenis sabu. EH kemudian mengajak istrinya (GD) serta dua rekannya, SH dan (AS untuk ikut dalam perjalanan," jelas dia.
Kemudian, lanjut Donny, komplotan itu tiba di Surabaya pada Senin (1/6) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah hotel di di kawasan Jalan Gundih, Kecamatan Bubutan.
"Mereka lalu mengambil sebuah tas berisi sabu yang disembunyikan di bawah kasur di salah satu kamar hotel tersebut," jelas dia.
Dalam perjalanan pulang ke Semarang, EH dan AS sempat mengkonsumsi sebagian sabu menggunakan alat isap rakitan (bong) di sebuah rest area. Polisi yang sudah melakukan pemantauan langsung menangkap mereka.
"Keempat pelaku kami tangkap di Rest Area KM 519 B Masaran, Sragen, kemudian dilakukan penggeledahan. Dari dalam mobil ditemukan sabu dengan berat sekitar 1.510 gram atau 1,5 kilogram," imbuh dia.
Dari hasil pengembangan polisi juga menemukan tujuh paket sabu dengan berat sekitar 34,49 gram yang disimpan di rumah tersangka EH di Jalan Syuhada Raya, Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
"Tersangka EH mengaku sudah lima kali mendapat perintah dari Pak Bos. Upahnya antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta untuk setiap pengiriman, serta tambahan bayaran untuk memecah paket narkotika," ungkap Donny.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana lainnya. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan “Pak BOS” yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu tersebut," kata Donny.





