Kejagung Bocorkan Akal Bulus Dadan Hindayana Mark Up Pengadaan Motor Listrik: Vendor Tidak Memenuhi Syarat

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) bocorkan akal bulus mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana untuk mark up pengadaan motor listrik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Seperti diberitakan, Dadan Hindayana menjadi aktor utama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG. 

Mantan Kepala BGN itu dan sejumlah jajarannya melakukan penggelembungan anggaran untuk berbagai pengadaan, satu di antaranya terkait pengadaan motor listrik.

Dalam hal ini, Kejagung menyebut modus Dadan Hindayana meloloskan vendor yang tidak memenuhi syarat.

Untuk diketahui, BGN telah melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit. 

Dikutip laman resmi Kejagung, nilai total pengadaan puluhan ribu motor listrik itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Lalu uang tersebut rupanya sudah dibayarkan ke PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) yang ternyata tak memenuhi syarat sebagai vendor.

"Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," demikian keterangan di laman Kejagung, dikutip pada Minggu (5/6/2026).

Pada laman katalog Inaproc, PT YAT itu menyediakan dua jenis motor listrik untuk merek Emmo.

Pertama Emmo JVX GT yang dibanderol Rp 49,95 juta dengan status pre-order selama 75 hari. 

Motor kedua berupa Emmo JVH Max dengan harga Rp 48,84 juta. Pemesanan motor juga tertulis 75 hari.

Sementara itu Dadan Hindayana pernah mengungkap soal pengadaan puluhan ribu motor listrik tersebut diperuntukkan bagi SPPG di seluruh Indonesia. 

Dadan menyebutkan, bahwa motor listrik itu didapat dengan harga di bawah pasaran.

Selain itu, Dadan Hindayana menegaskan BGN membeli motor itu dengan harga Rp42 juta per unitnya.

"Harga pasaran Rp52 juta, kami beli kalau nggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran," pungkas Dadan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung masih mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, oleh tiga tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wall Street Ditutup Bervariasi, Saham AI dan Chip Mulai Kehabisan Tenaga
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemprov DKI Raih WTP 19 Kali Berturut-turut, Pramono: Bukti Tata Kelola Keuangan Terjaga
• 2 jam laludisway.id
thumb
Lawan Diabetes, Pedagang Garam di Pasuruan Sangat Terbantu Program JKN
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Sinjai Diterjang Banjir Bandang dan Longsor
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wamendagri Bima: Desain Besar Penataan Daerah Jadi Pedoman Arah Penataan Daerah Nasional
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.