Cari Bukti Tambahan, KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Penggeledahan dilakukan setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Cari Bukti Tambahan, KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, Jumat (5/6/2026). 

Penggeledahan dilakukan setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). 

Baca Juga:
KPK Sebut Silmy Karim Raup Rp100 Juta Setiap Minggu dari Pemerasan Izin Tinggal WNA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan dimaksudkan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait penyidikan kasus yang dimaksud. 

"KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," kata Budi dalam keterangannya. 

Baca Juga:
KPK Beberkan Alur Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Dilakukan Silmy Karim

Sebelum digeledah, rumah tersebut telah disegel tim Lembaga Antirasuah. Hal itu dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026). 

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel," katanya. 

Baca Juga:
Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas

Hingga kini penggeledahan masih terus berlangsung. Sejumlah personel Brimob pun masih berjaga di depan rumah yang terdiri dari tiga lantai tersebut. 

Kegiatan penggeledahan di dalam rumah tersebut tidak terpantau awak media. Sebab, rumah ini memiliki tembok dan pagar yang cukup tinggi. 

Beberapa mobil yang mengangkut tim penyidik KPK pun memasuki gerbang rumah dengan warna kombinasi coklat dan hitam tersebut. 

Untuk diketahui, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026).

Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," kata Budi.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Telkomsel Perkuat Komitmen ESG, Limbah Kartu Perdana Disulap Jadi Paving Block
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Bank Mandiri Taspen Dorong Lansia Tetap Sehat dan Produktif Lewat Program Glow and Grow
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Suasana Salat Jumat di Masjidil Haram setelah Puncak Haji Selesai
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kelahiran Gajah Sumatera di Lembah Hijau Lampung Perkuat Keberhasilan Konservasi Eksitu
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Tawaran Akun Free Fire Gratis Kembali Bermunculan
• 6 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.