KPK Sita Moge hingga Mobil Mewah dari Rumah Silmy Karim

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut motor gede (moge), sepeda, hingga mobil mewah dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Seluruh barang tersebut disita penyidik KPK karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebanyak dua Harley Davidson dan Ducati, serta dua mobil Porsche dibawa keluar dari rumah yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu pada Jumat malam, 5 Juni 2026. Seluruh kendaraan tersebut diangkut setelah penyidik menggeledah rumah Silmy Karim selama lima jam.

Seluruh moge dan sepeda Silmy Karim dibawa dengan satu mobil derek. Selain itu, satu mobil derek lainnya yang belum diketahui pasti membawa barang apa, karena ditutup kain.

Penggeledahan di rumah Silmy Karim dimulai sejak pukul 13.46 WIB. Penyidik KPK tiba di lokasi dengan dijaga personel Brigade Mobil (Brimob).

"Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, dilansir dari Antara, Jumat, 5 Juni 2026.

KPK meyakini ada bukti tambahan dari penggeledahan tersebut. “KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ucap Budi.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengangkut dua mobil mewah setelah menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Baca Juga:  KPK Yakin Temukan Bukti Tambahan dari Penggeledahan Rumah Silmy Karim

Sementara itu, pihak kuasa hukum Silmy mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Asalkan, semua proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sebelumnya, Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing (WNA). KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Kasus tersebut terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2026. Menurut KPK, kasus dugaan pemerasan ini bermula dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Tenaga Kerja yang sudah ditangani KPK sejak 2025.

"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Lengkap Musisi dan Band yang Akan Tampil di Jakarta Fair Kemayoran 2026: Juicy Luicy, JKT48 Hingga Slank
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Menteri HAM Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Bali Jadi Panggung Kejuaraan Renang Asia 2026
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Mau Untung Stabil dari Deposito? Ini Tips dan Trik Memaksimalkan Bunga Sekaligus Menjaga Dana Tetap Aman
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Ini Jadwal Lengkap Pelaksanaan OSN 2026 dan Daftar Cabang Ajang
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.