Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK) di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pukul 19.01 WIB, kendaraan diduga milik Silmy diangkut menggunakan dua kendaraan towing. Penggeledahan berlangsung sekitar 5 jam sejak pukul 13.47 WIB.
Towing pertama mengangkut kendaraan, tetapi tidak terlihat jelas jenis kendaraan karena ditutup oleh kain hitam. Towing kedua mengangkut tiga motor, satu motor merek Ducati, dua merek Harley Davidson. Terdapat juga sejumlah sepeda yang diikat di bagian belakang towing.
Lalu, terdapat dua mobil merek Porsche berwarna merah dan abu-abu dikendarai oleh penyidik dan dijaga personel Brimob.
Selain itu, puluhan personel Brimob yang telah berjaga sejak awal penggeledahan juga sudah meninggalkan lokasi.
Sebelumnya KPK telah menyita barang bukti dari para tersangka yang nilainya mencapai Rp17,5 miliar, terdiri dari 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Baca Juga
- KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Dikawal Puluhan Personel Brimob
- KPK Sebut Pejabat Imigrasi Raup Untung Rp145 miliar dari Hasil Pemerasan Izin Tinggal WNA
- Kuasa Hukum Bantah Silmy Karim Sulit Dicari, Klaim Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik
Diketahui, Silmy terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Pada perkara ini, kapasitas jabatan Silmy adalah Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.
Silmy diduga telah memerintahkan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS) untuk meminta jatah dari setiap pengurusan izin dokumen tinggal. Kemudian JS memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Bagus dan Tessar memberikan akses kepada dua staf Subdit Izin Tinggal agar dapat melaksanakan perintah tersebut, yakni Juniadi Sri Prambudi dan Gusti Bernardiansyah (GST).
Gusti dengan sengaja membuat rekening khusus untuk menampung uang hasil pemerasan. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, selama periode 2022-2026 mereka memperoleh keuntungan Rp145,5 miliar.
"Uang tersebut dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Direkturat Jenderal Imigrasi, yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK ini, diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu," ucap Setyo saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Setyo memaparkan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus pemerasan RPTKA 2025 dan hasil laporan analisis keuangan PPATK.
Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji atau tunjangan, sementara sisanya atau 97% lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," jelas Setyo.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Hukum & HAM/Imipas tahun 2022–2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka, yaitu:
- Eks Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





