JAKARTA, KOMPAS – Usulan perpanjangan masa aktif perwira tinggi bintang empat Polri atau jenderal polisi yang disesuaikan dengan kebutuhan Presiden seperti tertuang dalam revisi Undang-Undang Polri, menuai sorotan. Akademisi menyarankan perpanjangan mengedepankan kebutuhan organisasi agar lebih objektif dan tidak dipolitisasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/6/2026), Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan memberikan masukan terkait batas usia pensiun personel Polri yang tertuang pada Pasal 30 RUU Polri.
Dalam draf, batas usia pensiun anggota Polri mencapai 60 tahun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mengatur batas maksimum pensiun 58 tahun dan hanya bisa diperpanjang menjadi 60 tahun jika memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan institusi.
Cecep berpendapat, penetapan usia pensiun tersebut, perlu didukung dengan kajian akademik, kebutuhan organisasi, kondisi kesehatan personel, hingga regenerasi kepemimpinan. Hal ini agar tidak menghambat promosi dan kaderisasi dalam tubuh Polri.
“Kaitan penetapan usia (pensiun) 60 tahun itu perlu didukung kajian-kajian. Mengapa perlu 60 tahun ini? Sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya. Jadi, ada rumusannya, begitu,” kata Cecep di dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Alasan yang objektif itu juga perlu menjadi landasan dalam menentukan perpanjangan masa pensiun perwira tinggi bintang empat di tubuh Polri. Dalam draf RUU, disebutkan, perpanjangan bisa dilakukan hingga usia 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden. Saat ini, jabatan perwira tinggi bintang empat itu hanya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Menurut Cecep, frasa “kebutuhan Presiden” itu berpotensi menimbulkan subjektivitas dan politisasi jabatan. Oleh karena itu, sebaiknya ditambahkan dengan kesesuaian terhadap kebutuhan organisasi, evaluasi kinerja, kompetensi, dan rekomendasi lainnya yang objektif.
“Walaupun hak prerogatif (Presiden), ini (perpanjangan pensiun oleh Presiden) bisa menimbulkan subjektivitas dan politisasi jabatan. Orang-orang lagi sensitif terhadap ini, ya. Mekanisme perpanjangan itu perlu diatur secara transparan dengan indikator jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan persepsi perlakuan istimewa,” ujarnya.
Dalam rapat ini, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) I Wayan Sudirta juga mempertanyakan terkait perpanjangan usia pensiun hingga tiga tahun bagi perwira tinggi bintang empat itu. Apalagi, dia melihat keraguan pemerintah terkait usulan perpanjangan, karena hanya menambah satu tahun.
Usulan pemerintah itu tertuang dalam salah satu poin di Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang kini tengah dibahas antara pemerintah dan Panja RUU Polri DPR. Berdasarkan DIM nomor 58, pemerintah memberikan masukan perpanjangan masa jabatan ini hanya satu tahun berdasarkan Keputusan Presiden.
“Kami dapat informasi, pemerintah (mengusulkan) perpanjangan cuma setahun. Saya menduga ada keraguan, mau diperpanjang apa tidak? Tapi, saya setuju (ada perpanjangan) ketika kepolisian menjadi lebih baik,” kata Wayan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo menyatakan, usulan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat itu telah sesuai dengan posisinya sebagai alat negara. Presiden, lanjutnya, diberi kewenangan yang lebih untuk menentukan siapa jajarannya.
“Presiden itu adalah Primus Inter Pares, artinya lembaga tinggi yang utama dari yang setara. Jadi, diberi kewenangan lebih di antara yang lain. Sementara Kepolisian itu kan, alat negara yang ada di tangan Presiden. Jadi, memang harus diberikan kewenangan. Presiden dianggap punya kapabilitas, kualitas dalam memimpin organisasi kepolisian,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Rudi, Presiden diberikan keleluasaan dalam memilih Kapolri. Peran DPR, lanjutnya, adalah untuk memberikan validasi terhadap usulan tersebut karena kedaulatan tetap di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
“Dalam konstitusi, polisi ini ditempatkan sebagai alat negara. Karena seperti itu desainnya, dia (Polri) harus tunduk dan patuh sama negara, tidak pada tataran politik praktis dan sebagainya. Makanya, Kapolri-nya harus dapat validasi dari dua cabang kekuasaan, kan? yakni eksekutif dan legislatif,” paparnya.
Penambahan usia pensiun polisi di dalam RUU Polri, kata Rudi, juga dianggap perlu. Dia melihat masa dinas polisi lebih rendah dibandingkan abdi negara lainnya seperti Aparatur Sipil Negara atau ASN, hakim, jaksa, hingga TNI.
“Tugasnya menjaga keamanan, ketertiban, pelayan, pelindung, hingga pengayom masyarakat. Ini menjadi penting, karena ada aspek keadilan, karena alat negara yang lain, masa kerjanya bisa 60 tahun ke atas. Kejaksaan, alat negara, bisa 62 tahun lebih kalau fungsional, yudikatif peradilan juga segitu,” ujarnya.





