Grid.ID - Pengusaha sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten terkait kasus dugaan pelanggaran hak konsumen atas produk kecantikan yang dilaporkan terhadap dirinya.Proses pelimpahan tahap II dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 4 Juni 2026. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.Budi mengatakan bahwa proses pelimpahan telah selesai. Artinya, Richard kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari pihak kejaksaan."Iya benar kemarin, Kamis sudah tahap II," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (5/6/2026).Dalam video yang beredar di Instagram, Richard terlihat mengenakan rompi tahanan saat dibawa dari tahanan Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Tinggi Banten. Kedua tangannya juga diborgol oleh petugas.Meski demikian, suami Reni Effendi itu terlihat tenang dan kooperatif.. Reni juga tampak mendampingi Richard saat pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan.Sebagai informasi, Richard Lee telah ditahan sejak 6 Maret 2026 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz alias Doktif.Laporan tersebut terdaftar pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan layanan kecantikan. (*)
Artikel Asli




