Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Silmy Karim, Sahala Siahaan angkat bicara soal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kediaman kliennya terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dia menegaskan, pihanya terus memantau jalannya penggeledahan lembaga antirasuah itu.
Advertisement
"Sedang proses berjalan dan kami juga menyampaikan bahwa kami sebagai kuasa hukum terus memantau. Ada pihak lingkungan setempat dan ada juga pihak yang mendiami rumah tersebut," kata Sahala.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya barang yang diamankan penyidik dari rumah Silmy, Sahala enggan memberikan penjelasan. Dia menyebut proses penggeledahan masih berlangsung sehingga belum dapat menyampaikan detail kepada publik.
"Lagi dalam proses. Saya tidak bisa menyebutkan hal itu," ungkap Sahala.
Dia mengakui telah berkomunikasi dengan penyidik KPK selama proses penggeledahan berlangsung. Sahala mengatakan, tim kuasa hukum menghormati seluruh langkah hukum yang dilakukan penyidik sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sebagai kuasa hukum menghargai semua proses yang sedang dilakukan, sepanjang itu sesuai dengan aturan di dalam KUHAP itu sendiri," jelas Sahala.
Meski mendampingi proses hukum yang berjalan, dia mengaku belum bertemu langsung dengan Silmy Karim.
"Belum," jelas Sahala.




