REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhiasan hingga uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dari penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan diterima di Jakarta, Jumat menjelaskan valas yang disita itu, di antaranya berbentuk dolar Amerika Serikat (AS), euro, dan yen Jepang.
Baca Juga
Dr Hussam Abu Safiya Dipindahkan ke Sel Isolasi Israel
KPK Geledah Rumah Silmy Karim Terkait Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
Merasa Disepelekan Gubernur, Warga akan Kembali Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Randulatung-Cepu
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing," kata Budi.
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita dua unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua, termasuk vespa dan motor gede (moge), serta tujuh unit sepeda.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Berdasarkan pantauan kantor berita Antara di kediaman Silmy di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, penyidik tampak mengangkut dua moge Harley Davidson, satu Ducati, serta dua unit mobil Porsche.
Barang-barang itu diangkut setelah penyidik melakukan penggeledahan selama lima jam. Adapun penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.46 WIB.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)