JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 19 kendaraan, perhiasan, dan uang tunai dalam mata uang asing saat penggeledahan rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).
Rinciannya, 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, hingga Harley Davidson; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, Penyidik mengamankan dan menyita barang bukti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, hingga Sepeda dari Rumah Silmy Karim
Budi juga mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang Rupiah, maupun valas, seperti Dollar Amerika Serikat (USD), Euro (EUR) dan Jepang (YEN).
Dia mengatakan, seluruh barang bukti yang disita diduga didapatkan Silmy dari hasil pemerasan proses pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi.
“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah kendaraan mewah usai menggeledah rumah pribadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, penggeledahan berlangsung selama 5 jam yaitu mulai 13.46 WIB sampai dengan 19.01 WIB.
Baca juga: Mobil Towing Didatangkan ke Rumah Silmy Karim yang Digeledah KPK
Usai penggeledahan, satu mobil towing membawa sejumlah kendaraan yang ditutupi dengan kain hitam.
Lalu, mobil towing di belakangnya mengangkut dua unit motor merek Harley Davidson, satu unit motor Ducati, beberapa sepeda.
Kemudian dua unit mobil mewah merek Porsche warna merah dan silver ikut dibawa KPK.
Selanjutnya, tiga mobil yang membawa tim penyidik KPK turut meninggalkan rumah Silmy bersamaan dengan seluruh kendaraan tersebut.
Setelah kendaraan-kendaraan diangkut, satu kompi Koprs Brimob bersenjata mulai meninggalkan rumah Silmy Karim tersebut.
Baca juga: Silmy Karim Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Melawan KPK
Silmy Karim jadi tersangkaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (4/6/2026).
Silmy dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
“8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
Dia juga mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




