Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan masih banyak terjadi berbagai penyimpangan, termasuk pungutan liar (pungli), yang dilakukan jajaran birokrasi di berbagai tempat. Yusril mendapatkan informasi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Ini merupakan satu masukan penting, apalagi setelah KPK telah mengungkapkan terjadinya dugaan tidak pidana korupsi, baik yang terjadi pada tahun 2023-2024 maupun yang terjadi sekarang ini," kata Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat, 5 Juni 2026.
Dia menyampaikan informasi terakhir yang diterima pihaknya dari KPK, yakni kasus dugaan korupsi yang disidik terjadi di jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kasus itu tidak terbatas terjadi hanya pada 2023-2024 ketika Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, tetapi masih terus berlanjut sampai sekarang menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dia mengatakan tindakan tersebut turut melibatkan banyak jajaran birokrasi Imigrasi pada tingkat Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia menegaskan semua itu harus diungkap dengan jelas dan tuntas oleh KPK, sesuai dengan kewenangannya sebagai lembaga independen yang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di bidang korupsi.
"Saya terus memonitor perkembangan kasus penyidikan dugaan terjadinya tidak pidana korupsi di jajaran Imigrasi, khususnya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang telah disidik oleh KPK," tutur dia.
Menurut dia, kasus tersebut dijadikan sebagai momen yang sangat penting untuk melakukan pembenahan terhadap seluruh jajaran Imigrasi. Dia memerintahkan seluruh jajaran Imigrasi untuk kooperatif dengan KPK, dan membuka semua data serta memberikan semua informasi.
Baca Juga: Presiden Pantau Kasus Korupsi di Sektor ImigrasiSelain Kementerian Imipas, dia menekankan pemeriksaan harus melibatkan seluruh jajaran di Kantor Imigrasi Jakarta Barat maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, yang dulunya bernama Kanwil Kemenkumham Jakarta.
"Kemungkinan juga bisa diperiksa di tempat-tempat lain agar semua kasus terungkap dan kemudian kami melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih baik di masa yang akan datang," ungkap Yusril.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Rio Feisal
Sebelumnya, Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing (WNA). KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Kasus tersebut terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2026. Menurut KPK, kasus dugaan pemerasan ini bermula dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Tenaga Kerja yang sudah ditangani KPK sejak 2025.
"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.




